Berita Blora
KPU Blora Digugat di PTUN Semarang, Pelantikan DPRD Blora Tetap akan Berjalan
Caleg dari DPC PDIP dapil Blora 5 atas nama Indra Eko Sulistyono menggugat KPU Blora ke PTUN Semarang.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
"Jadi pengganti Indra Eko Sulistyono yaitu Lina Hartini," terangnya.
Widi menyampaikan penetapan caleg terpilih sesuai dengan peraturan yang ada, yakni PKPU nomor 6 Tahun 2024, penetapan caleg terpilih sesuai dengan perolehan suara terbanyak.
Adapun untuk alasan kedua caleg terpilih itu diganti lantaran adanya surat pengunduran diri yang diterima KPU Blora.
Lalu KPU Blora telah melakukan klarifikasi terhadap partai yang bersangkutan.
Alasan Meidi Usmanto dari Partai Golkar mengundurkan diri lantaran ingin fokus menekuni bisnisnya.
Sementara, pengunduran diri caleg terpilih dari PDIP Indra Eko Sulistyono terkait dengan sistem komandante stelsel yang diterapkan partai.
Indra Eko Sulistyono merasa kecewa terhadap hasil surat keputusan tersebut.
Sebab dirinya merasa tidak pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri.
Indra Eko Sulistyono mengaku sempat diminta untuk menandatangani surat perjanjian di atas materai untuk tidak menggugat keputusan mahkamah partai PDIP.
Namun dia mengaku tidak melakukannya.
"Kemarin saya dapat undangan dari DPP (PDIP). Yang isinya penyelesaian sengketa PP nomor 03 tahun 2024. Ternyata sampai sana saya sebelum masuk disuruh tandatangan tidak akan menuntut apapun hasil mahkamah partai," jelasnya, Sabtu (18/5/2024).
Indra Eko Sulistyono tidak mau tandatangan, dan memutuskan untuk tidak mengikuti sidang mahkamah partai.
"Akhirnya tidak ikut sidang mahkamah partai dan langsung pulang dan tidak menandatangani pernyataan yang intinya tidak akan menuntut partai," jelasnya.
Merasa kecewa dengan hal itu, Indra Eko Sulistyono mengaku akan menempuh jalur hukum.
"Undangan yang berdasarkan PP 03 tahun 2024, sampai di sana kok yang dipakai PP 01. Intinya di situ sudah disiapkan hal-hal yang tidak mungkin kita anut karena kita masih punya jalan, mungkin ke jalur hukum," terangnya.
Tampang Mbahjo, Kakek Cabul di Blora Tega Lecehkan Anak 3 Kali, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kaget! Pajak PBB-P2 di Blora Naik 100 Persen, Warga Bingung Protes ke Mana |
![]() |
---|
Potret Perjuangan Nur Khoimah: Gendong Anak dan Rela Antre Berjam-jam Demi Beras Murah di Blora |
![]() |
---|
Tak Hanya Tanduk, Fosil Rahang Kerbau Purba Juga Ditemukan di Gondel Kedungtuban Blora |
![]() |
---|
Pembakaran Serasah hingga Sampah Jadi Penyebab Utama Karhutla di Blora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.