Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

KPU Blora Digugat di PTUN Semarang, Pelantikan DPRD Blora Tetap akan Berjalan

Caleg dari DPC PDIP dapil Blora 5 atas nama Indra Eko Sulistyono menggugat KPU Blora ke PTUN Semarang.

|
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pelantikan 45 anggota DPRD Blora terpilih dari hasil Pileg 2024 bakal digelar 27 Agustus mendatang.

Pasalnya diketahui, sampai saat ini masih ada proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, terkait hasil Pileg 2024.

Di mana, caleg dari DPC PDIP dapil Blora 5 atas nama Indra Eko Sulistyono menggugat KPU Blora ke PTUN Semarang.

Baca juga: Makin Marak, Warung Aceh di Tegal Dibubarkan Karena Diduga Jual Obat Terlarang 

Gugatan itu terkait ketidakpuasan Indra Eko Sulistyono atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora Nomor 933 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora  Nomor 930 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Pasalnya, Indra Eko Sulistyono merupakan caleg terpilih dengan perolehan suara terbanyak.

Namun karena PDIP menerapkan sistem komandate, akhirnya Indra Eko Sulistyono digantikan caleg PDIP lain, atas nama Lina Hartini.

Gugatan Indra Eko Sulistyono telah terdaftar di PTUN Semarang, dengan nomor perkara 52/G/2024/PTUN.SMG.

Dengan nama penggugat adalah Indra Eko Sulistyono, dan pihak tergugat yaitu KPU Blora.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Ahmad Solikin, mengatakan meskipun masih ada proses hukum di PTUN, pelantikan DPRD Blora tetap akan berjalan.

"DPRD Blora dari hasil pemilu 2024 kemarin akan dilantik pada tanggal 27 Agustus 2024," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (15/8/2024).

Lebih lanjut, Solikin, menyampaikan DPRD Blora yang bakal dilantik nantinya tetap sesuai dengan surat keputusan (SK) KPU yang baru.

"Pelantikan tetap menggunakan SK yang terbaru dari KPU, yaitu SK 933," ujarnya.

Kendati demikian, kata Solikin, untuk proses hukum di PTUN tetap berjalan.

"Proses hukum di PTUN itu tetap berlanjut, dan kita tetap berproses, tetapi untuk pelantikan tetap berjalan," terangnya.

Selain itu, terkait hal-hal yang berkaitan dengan pelantikan DPRD Blora, KPU Blora telah menyerahkan berkas-berkas administrasi.

"KPU kan punya kewajiban untuk menyerahkan berkas dan lain sebagainya itu kepada gubernur melalui bupati, dan berkas itu sudah kita kirimkan semua, termasuk yang kemarin LHKPN itu juga sudah," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, caleg terpilih dari PDIP Blora Indra Eko Sulistyono  batal dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Blora

Itu setelah keluarnya keputusan KPU Blora nomor 933 tahun 2024 tentang perubahan keputusan KPU Kabupaten Blora nomor 930 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora dalam pemilihan umum tahun 2024.

Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, mengatakan penetapan revisi caleg sudah diumumkan pada Jumat (10/5/2024).

"Revisi pergantian caleg terpilih sudah kita tetapkan pada Jumat 10 Mei. Sudah kita sampaikan ke partai politik yang bersangkutan," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (16/5/2024).

Widi menjelaskan ada dua caleg terpilih yang diganti, dari Golkar dan PDIP.

Caleg terpilih dari Golkar yang diganti atas nama Meidi Usmanto dari Dapil Blora 3 (Randublatung, Jati, Kradenan), dengan perolehan 4.331 suara.

Meidi Usmanto digantikan Dian Bagus Setyawan dengan perolehan  2.012 suara.

Dian Bagus Setyawan menggantikan Meidi Usmanto lantaran memiliki perolehan suara tertinggi kedua setelah Meidi Usmanto. 

Sehingga Dian Bagus Setyawan posisinya naik sebagai caleg terpilih menggantikan Meidi Usmanto.

Sementara, kata Widi, untuk caleg terpilih dari PDIP yang diganti adalah Indra EKo Sulistyono dari Dapil Blora 5 (Ngawen, Tunjungan, Banjarejo) dengan perolehan 4.801 suara.

Sebetulnya, berdasarkan perolehan suara terbanyak, Indra Eko Sulistyono digantikan oleh Moh. Syamdani yang menempati peringkat kedua perolehan suara setelah Indra Eko Sulistyono

Moh. Syamdani memperoleh 4.010 suara. 

"Namun, karena Moh. Syamdani juga mengundurkan diri, maka penggantinya adalah yang memperoleh suara terbanyak peringkat ketiga," terangnya.

Widi mengatakan caleg yang menempati perolehan suara terbanyak ketiga adalah Lina Hartini, dengan perolehan 2.861 suara.

"Jadi pengganti Indra Eko Sulistyono yaitu Lina Hartini," terangnya.

Widi menyampaikan penetapan caleg terpilih sesuai dengan peraturan yang ada, yakni PKPU nomor 6 Tahun 2024, penetapan caleg terpilih sesuai dengan perolehan suara terbanyak.

Adapun untuk alasan kedua caleg terpilih itu diganti lantaran adanya surat pengunduran diri yang diterima KPU Blora

Lalu KPU Blora telah melakukan klarifikasi terhadap partai yang bersangkutan.

Alasan Meidi Usmanto dari Partai Golkar mengundurkan diri lantaran ingin fokus menekuni bisnisnya.

Sementara, pengunduran diri caleg terpilih dari PDIP Indra Eko Sulistyono terkait dengan sistem komandante stelsel yang diterapkan partai.

Indra Eko Sulistyono merasa kecewa terhadap hasil surat keputusan tersebut. 

Sebab dirinya merasa tidak pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri. 

Indra Eko Sulistyono mengaku sempat diminta untuk menandatangani surat perjanjian di atas materai untuk tidak menggugat keputusan mahkamah partai PDIP.

Namun dia mengaku tidak melakukannya.

"Kemarin saya dapat undangan dari DPP (PDIP). Yang isinya penyelesaian sengketa PP nomor 03 tahun 2024. Ternyata sampai sana saya sebelum masuk disuruh tandatangan tidak akan menuntut apapun hasil mahkamah partai," jelasnya, Sabtu (18/5/2024). 

Indra Eko Sulistyono tidak mau tandatangan, dan memutuskan untuk tidak mengikuti sidang mahkamah partai. 

"Akhirnya tidak ikut sidang mahkamah partai dan langsung pulang dan tidak menandatangani pernyataan yang intinya tidak akan menuntut partai," jelasnya. 

Merasa kecewa dengan hal itu, Indra Eko Sulistyono mengaku akan menempuh jalur hukum. 

"Undangan yang berdasarkan PP 03 tahun 2024, sampai di sana kok yang dipakai PP 01. Intinya di situ sudah disiapkan hal-hal yang tidak mungkin kita anut karena kita masih punya jalan, mungkin ke jalur hukum,"  terangnya.

DPC PDIP Blora menerapkan sistem Komandante Stelsel berdasarkan Peraturan DPD PDIP Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023.

Terpisah, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Blora, Kuat Prihantoro, mengatakan di Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Blora akan tetap berpedoman pada  sistem Komandante Stelsel.

Di mana, penentuan caleg terpilih PDIP berdasarkan daerah ampuan. Bukan dari suara terbanyak yang ditetapkan oleh KPU. 

Menurut Kuat, meskipun muncul peraturan Partai PDIP Nomor 3 Tahun 2024, hal itu tidak akan mempengaruhi kebijakan di PDIP yang ada di Jawa Tengah.

"Untuk di Jawa Tengah Partai PDIP pakai aturan partai nomor 1 tahun 2023. Perolehan dihitung daerah ampuan. PP nomor 3 Tahun 2024 itu hanya berlaku di luar Jateng," terangnya.

Kuat menuturkan caleg terpilih Dapil Blora 5, Indra Eko Sulistyono, memang berdasarkan perolehan suara di KPU, yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak. Tetapi, di daerah ampuan perolehan suara Indra Eko Sulistyono sedikit.

Baca juga: HUT ke-79 RI, Inilah Kumpulan Doa Agar Negara Aman dan Sejahtera

Adapun untuk nama caleg yang menggantikan Indra Eko Sulistyono, yakni Lina Hartini. 

Karena Lina Hartini memiliki suara lebih banyak di daerah ampuan, dibandingkan dengan Indra Eko Sulistyono.

"Sudah diberikan pemahaman sejak awal. Mungkin pak Yong (Indra Eko Sulistyono) ekspektasinya terlalu tinggi," tuturnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved