Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BHP Semarang

Penyuluhan Hukum Serentak: Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum dan Hadirnya Auditor Hukum

Dalam penyuluhan hukum serentak yang digelar di Universitas Wahid Hasyim Semarang, para narasumber dari Kemenkumham membahas Rancangan Perpres.

istimewa
Penyuluhan Hukum di Universitas Wahid Hasyim Semarang dengan topik Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum dan pengenalan auditor hukum, Kamis (15/08/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Analis Hukum Madya/Penyuluh Antikorupsi, Dendy Lesmana Ellion, bersama Penyuluh Hukum Ahli Madya, Agus Winoto, menjadi narasumber dalam Penyuluhan Hukum yang digelar di Universitas Wahid Hasyim Semarang pada Kamis, (15/08/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari program penyuluhan hukum serentak yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia di seluruh Indonesia.

Penyuluhan ini fokus pada Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Kepatuhan Hukum, yang di dalamnya mencakup kebijakan pemerintah dalam menata peraturan perundang-undangan dan pengenalan konsep baru berupa auditor hukum.

Narasumber pertama, Agus Winoto, memaparkan kondisi regulasi di Indonesia saat ini serta strategi pembenahan regulasi oleh pemerintah. Ia juga menjelaskan beberapa materi pokok perubahan dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan serta pentingnya partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Sementara itu, Dendy Lesmana Ellion menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam mendukung iklim investasi dan pemulihan ekonomi nasional. “Kepastian Hukum memberikan kemudahan berusaha dengan adanya penyederhanaan perizinan berbasis risiko serta memberikan kepastian hukum berbasis hak asasi manusia dan kearifan lokal bagi semua pihak,” ujarnya.

Dendy juga menjelaskan tentang Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum yang memperkenalkan konsep auditor hukum. “Rancangan Perpres ini mengatur adanya auditor hukum yang bertugas untuk melakukan audit kepatuhan hukum sebagai bagian dari pembinaan hukum berkelanjutan di Indonesia. Auditor hukum ini akan melibatkan analis hukum bersertifikat dan perancang perundangan pada sektor publik serta badan usaha dan badan hukum,” jelasnya.

Dalam konteks strategi pemberantasan korupsi, Dendy menegaskan pentingnya penerapan konsep Trisula Plus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meliputi Pencegahan, Penindakan, dan Pendidikan. Ia menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat melalui whistle blowing system sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi, serta perlunya kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya korupsi.

Dendy menutup penyuluhan dengan menyerukan komitmen bersama dari pemerintah hingga masyarakat untuk mewujudkan negara yang bebas dari korupsi melalui kesadaran dan kepatuhan hukum yang direalisasikan, salah satunya melalui audit hukum yang efektif.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved