Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok Minati, Lansia 70 Tahun Yang Menggugat Anak Kandung Karena Mencuri Jeruk di Kebun

Heboh seorang ibu Minati (70), melaporkan anak kandungnya Darsi (47) ke polisi karena memanen jeruk dari kebun.

Editor: raka f pujangga
istimewa
Minati (paling kiri) saat menghadiri sidang gugatan oleh anak kandungnya di PN Jember Kamis (15/8/2024)(Kompas.com/Bagus Supriadi) 

TRIBUNJATENG.COM - Heboh seorang ibu Minati (70), melaporkan anak kandungnya Darsi (47) ke polisi karena memanen jeruk dari kebun.

Setelah menjadi tersangka, gantian anak kandung yang menggugat ibunya ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Darsi warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggugat ibu kandungnya sendiri, terkait dengan tanah yang dikelola oleh Minati.

Baca juga: Mahasiswa Unsoed manfaatkan Limbah Kulit Nanas dan Jeruk menjadi Cairan Pembersih Lantai

Sidang perdana gugatan itu berlangsung pada Kamis (15/8/2024) dengan agenda mediasi.

Kuasa hukum Minati, Lukman Hakim menjelaskan, kasus gugatan terhadap orangtua kandung ini bermula dari adanya tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya, yakni terkait dengan pencurian buah jeruk di kebun. 

Saat itu, Darsi memanen buah jeruk di kebun milik ibunya.

 Akhirnya, sang ibu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Semboro.

“Terkait hal itu, polisi sudah menetapkan tersangka dari beberapa pihak yang dilaporkan,” kata Lukman di PN Jember

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni anak, menantu dan cucu Minati.

Karena masalah itu, kata dia, anak kandung Minati beserta dengan menantu dan cucunya menggugat ibu kandungnya ke PN Jember terkait dengan keberadaan tanah yang dikelola oleh Minati itu.

“Karena ada gugatan, kami harus mendatangi persidangan agar terang benderang masalah ini,” jelas dia.

Dia berharap agar sidang mediasi yang digelar itu bisa menemukan jalan damai.

Sebab, kasus itu berkaitan dengan ibu dan anak kandungnya. 

Baca juga: Rayakan HUT Klenteng Kebun Jeruk, Umat Tridharma Doakan Aparatur Kota Semarang Bebas Korupsi

Namun, sidang mediasi tersebut masih belum menemukan titik temu sehingga ditunda. 

Sementara itu, kuasa hukum Darsi, Dialena mengatakan, Darsi menggugat ibu kandungnya ke PN Jember karena ingin laporan pencurian jeruk ke Polsek Semboro dicabut oleh ibunya.

“Intinya minta ibunya mencabut laporan polisi, karena tiga-tiganya dijadikan tersangka,” papar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak di Jember Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Usai Dilaporkan Curi Jeruk"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved