Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jawa Tengah

Gerakan Anti Madat Jateng Sarankan KPU Gelar Tes Urin Untuk Bakal Calon Kepala Daerah 

Gerakan Anti Madat (Geram) Jateng,  sarankan KPU melakukan tes urin kepada calon kepala daerah.

|
Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
tribunjateng/dok
ILUSTRASI tes urine 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gerakan Anti Madat (Geram) Jateng,  sarankan KPU melakukan tes urin kepada calon kepala daerah.

Hal tersebut untuk mengantisipasi bakal calon kepala daerah pengguna Narkoba mengikuti kontestasi politik.

Diketahui, pelaksanaan Pilgub Jateng dan Pilkada akan digelar beberapa pekan ke depan.

Bahkan jadwal pendaftaran telah diumumkan KPU yaitu pada 27-29 Agustus mendatang.

Dipaparkan Ketua Geram Jateng Havid Sungkar, 2024 adalah tahun politik.

Di mana pada Agustus akan ditetapkan calon kepala daerah tingkat Jateng maupun kabupaten kota.

"Kami dari Geram Jateng, minta KPU Provinsi Jateng hingga kabupaten kota untuk memberikan persyaratan wajib bagi calon kepala daerah melalui tes urin," jelasnya, Jumat (16/8/2024).

Hal tersebut dikatakannya untuk mengetahui apakah calon kepala daerah menggunakan Narkoba atau tidak.

Ia menegaskan, hal tersebut penting, karena kepala daerah adalah pimpinan dan figur yang hasur memberikan kontribusi ke masyarakat dengan syarat sehat jasmani dan rohani.

Ia juga berujar, misalnya ada calon kepala daerah yang positif menggunakan narkoba, pihaknya minta KPU tidak meloloskan calon tersebut.

"Karena akan berdampak panjang dan berbahaya, siapa pun yang menjadi pengguna Narkoba mentalnya akan rusak dan berimbas pada kebijakan yang diambil," terang Havid.

Menurutnya, zat dalam Narkoba bakal menempel lama pada tubuh manusia. Untuk itu ia mengimbau masyarakat tidak memilih calon kepala daerah yang pernah menjadi pemakai narkoba.

"Carilah calon pemimpin yang betul betul bersih secara jasmani dan rohani," tuturnya.

Havid kembali menegaskan agar KPU melakukan tes urin untuk calon kepala daerah yang akan mencalonkan diri.

Menyoal hasil tes urin, ia menyarankan dibuka ke publik jangan sampai ditutupi.

"Harus ada tindakan keras jika bersangkutan dengan narkoba. Karena pemimpin harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat apalagi diamanatkan oleh negara," terangnya.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan, penjadwalan tes kesehatan sudah dikeluarkan oleh KPU.

Tes kesehatan tersebut menjadi satu rangkaian pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada serentak.

Di mana tahap awal adalah persiapan, kemudian pengumpulan berkas dan proses terakhir tes kesehatan.

"Hal tersebut akan kami konsolidasikan ke pihak-pihak terkait, jadwal pendaftaran sendiri akan dimulai 27-29 Agustus," imbuhnya.

Menyoal persyaratan calon dalam Pilkada serentak juga telah diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024.

Pada pasal 18 PKPU nomor 8 tahun 2024 menyebutkan, pemakai narkotika karena alasan kesehatan, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi dan mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban
yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi bisa mendaftarkan diri.

Selain itu, hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim yang terdiri atas dokter, ahli psikologi, dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba menjadi persyaratan dokumen bagi calon kepala daerah mendaftar diri. Hal tersebut tertuang pada pasal 20.

Tak hanya itu, pada pasal 30 juga menyebutkan calon dengan status pemakai narkotika atau mantan pemakai narkotika menyerahkan surat keterangan catatan kepolisian.

Surat keterangan dokter yang merawat pemakai narkotikakarena alasan kesehatan bagi calon pemakai narkotika karena alasan kesehatan jiga wajib dilampirkan.

Yang terkahir persyaratan kesehatan untuk valon kepala daerah yang mengikuti Pilkada juga dinyatakan pada pasal 110.

Dalam pasal tersebut, tim pemeriksa kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika terhadap pasangan calon. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved