Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

HUT RI 79

HUT Ke-79 RI, KAI Daop 5 Purwokerto Sosialisasikan Keselamatan Perjalanan KA di Perlintasan Sebidang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mensosialisasikan keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang (JPL). 

Tribun Jateng/ Permata Putra Sejati
Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto saat melaksanakan sosialisasikan keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang (JPL) di JPL 363A Tanjung, Jalan Veteran petak jalan antara Stasiun Purwokerto - Stasiun Notog, Jumat (16/8/2024). 

Oleh karena itu, Yudhi menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang

Sebanyak 6 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut menyebabkan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. 

"Sudah ada 7 orang korban kecelakaan di perlintasan akibat tidak disiplin melintas di perlintasan sebidang

Dari 7 orang tersebut, 5 orang meregang nyawa," katanya. 

Selanjutnya, Yudhi juga mengingatkan sepanjang jalur KA adalah area yang sangat berbahaya. 

Masyarakat sekitar jalur manfaat KA dihimbau untuk berhati-hati karena sepanjang tahun 2024 ini masih terdapat 26 kejadian temperan KA yang terjadi di jalur/petak jalan. 

KAI Daop 5 Purwokerto dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. 

Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

Wajib 'BERTEMAN' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat atau membangun perlintasan-perlintasan liar. 

Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d.

Menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

Pasal 124 menyatakan : Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan adanya kesepahaman dan kesamaan persepsi bahwa keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama karena pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved