Muria
Respon Pemkab Kudus, Soal Wacana Pembagian Alat Kontrasepsi
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Andini Aridewi menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan undang-undang.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Andini Aridewi menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan undang-undang kesehatan yang menuai kontroversi.
Dalam pasal itu, pada butir e tertulis penyediaan alat kontrasepsi sebagai upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja.
Lantas bagaimana hal tersebut jika disimulasikan di Kabupaten Kudus?
Andini Aridewi mengatakan bahwa alat kontrasepsi seharusnya digunakan untuk pasangan suami istri yang merencanakan kehamilan.
"Sebetulnya sasaran alat kontrasepsi ini untuk pasangan usia subur (PUS), bisa saja usia remaja sudah menjadi pasangan (nikah)," ujar Andini, Jumat (16/8/2024).
Andini membenarkan bahwa di dalam PP tersebut belum dijelaskan secara rinci mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang menuai banyak polemik ini.
"Juknis pelaksanaan terkait PP ini belum ada. Sebetulnya ini sasarannya untuk yang PUS supaya bisa menyiapkan kondisi kesehatannya sehingga ibu selamat dan bayi sehat," imbuhnya.
Terpisah, Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho juga membenarkan belum adanya surat edaran untuk aturan itu. Pihaknya masih menunggu ada atau tidaknya edaran itu.
”Kami belum tahu apakah nantinya ada edaran tersebut atau tidak. Termasuk apakah aturan pemberian alat kontrasepsi itu untuk SMA dan SMK saja atau untuk SMP juga belum tahu,” katanya.
Anggun menyebut pendidikan seksual memang tergolong penting. Namun, menurutnya tidak sampai harus membagikan alat kontrasepsi.
Menurutnya, pembagian alat kontrasepsi dirasa belum terlalu urgen. Dia justru khawatir ada penyalahgunaan dari siswa terkait penggunaan alat kontrasepsi.
”Khawatirnya nanti siswa penasaran dan justru mencoba. Menurut kami perlu dipertimbangkan ulang terkait hal ini,” terangnya.
Dia sepakat pendidikan seksual tetap perlu dilakukan. Namun, dengan cara lain tanpa harus melakukan pembagian alat kontrasepsi.
Menurutnya, pendidikan seksual di sekolah sebenarnya sudah dilakukan melalui mata pelajaran Biologi. Dia berharap adanya aturan tersebut hendaknya dipertimbangkan lagi.
”Kekhawatiran kami nantinya menimbulkan polemik. Namun, kami sepakat tetap ada pendidikan seksual kepada siswa. Daripada nanti siswa penasaran kemudian cari-cari informasi di internet justru tidak terkontrol,” imbuhnya. (Rad)
| Kudus Targetkan Bawa Penghargaan 4 Kategori FTBI Jateng, 14 Siswa Terbaik Dipersiapkan |
|
|---|
| Mahasiswa UMK Gelar Mancing di Boks Stirofoam Berisi Ikan Lele dan Nila |
|
|---|
| "Pelan-pelan Kami Bereskan" Menteri PU Bicara Cara Mengatasi Banjir Demak dan Kudus |
|
|---|
| Menaruh Harap dari Para Leluhur, Potret Warga Rahtawu Kudus yang Hidup di Lereng Gunung Muria |
|
|---|
| Ngembal Kulon Kudus Masuk Nominasi 15 Besar Pengembangan Digitalisasi Desa Tingkat Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-kb_20170918_020908.jpg)