Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

HUT 79 RI

128 Narapidana di Rutan Kelas IIB Blora Mendapatkan Remisi Kemerdekaan, 1 Narapidana Langsung Bebas

Ratusan narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora mendapatkan remisi hukuman pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan ke-79

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Catur waskito Edy
istimewa
Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Budi Hardiono, saat menyerahkan remisi untuk para narapidana di Rutan Kelas IIB Blora, Sabtu (17/8/2024).(Dok. Istimewa) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Ratusan narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora mendapatkan remisi hukuman pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia 2024.

Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Budi Hardiono,  mengatakan ada 128 narapidana atau warga binaan yang resmi mendapat remisi di hari kemerdekaan.

"Total ada 128 yang mendapatkan remisi tahun 2024, di HUT ke-79 RI," katanya, kepada Tribunjateng, Sabtu (17/8/2024).

Budi merinci, ratusan narapidana yang mendapatkan remisi itu di antaranya sebanyak 45 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 30 narapidana mendapat remisi 2 bulan.

Kemudian 22 narapidana mendapatkan remisi 3 bulan. Lalu 20 orang  mendapat remisi 4 bulan. Yang mendapat remisi 5 bulan ada 9 orang, dan yang mendapat remisi 6 bulan ada 2 orang. Sehingga totalnya ada 128 narapidana yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan alasan jumlah remisi yang didapatkan oleh para narapidana berbeda-beda, lantaran tergantung dari masa pidana yang telah dijalani.

"Remisi beda-beda itu tergantung pidana yang telah dijalani. Misalnya narapidana telah menjalani pidana 6 bulan di tahun pertama, itu kita usulkan remisi 1 bulan,"

"Jadi kalau misalnya mereka sudah lama di sini menjalani pidananya, otomatis beda jumlah remisinya dengan yang baru menjalani 6 bulan pertama,"

"Saya contohkan, itu 2 narapidana yang mendapat remisi 6 bulan, mereka itu berarti sudah menjalani pidana sekira 3 tahun 6 bulan. Jadi mereka berhak mendapat remisi 6 bulan. Jumlah remisi paling banyak itu 6 bulan," terangnya.

Budi menyampaikan dari 128 narapidana yang mendapat remisi, ada 1 narapidana yang langsung bebas.

"Ada 1 orang yang bebas, ketika dihitung sisa masa pidananya lalu dikurangi dengan remisi yang didapat, dia dinyatakan bebas, sedangkan 127 narapidana masih harus menjalani sisa masa pidananya di Rutan," jelasnya.

Budi berharap bagi narapidana yang dinyatakan bebas, bisa kembali berkumpul keluarga, dan diterima masyarakat dengan baik.

"Semoga 1 narapidana yang bebas itu bisa berkumpul dengan keluarganya, dan masyarakat menerimanya dengan baik. Karena narapidana yang baru bebas itu tentu berbeda dengan ketika dia masuk di rutan, di dalam rutan telah kami lakukan pembinaan. Sementara bagi 127 narapidana yang belum bebas, masih harus menjalani sisa masa pidananya," terangnya.

Selain itu, para narapidana yang mendapatkan remisi itu telah memenuhi beberapa syarat, seperti tertib atau disiplin saat dilakukan pembinaan di rutan.

"Mereka yang mendapatkan remisi ini tentunya telah tertib mengikuti program pembinaan, tidak ada hukuman pelanggaran disiplin, jadi mereka berhak untuk mendapatkan remisi," paparnya.(Iqs)

Baca juga: 11 Bayi Lahir 17 Agustus 2024 di RS Aisyiyah Kudus Dapat Bingkisan

Baca juga: 2 Kecelakaan Terjadi Malam Kemerdekaan di Kendal: Libatkan 4 Kendaraan, 1 Tewas 

Baca juga: Warga Gang Sadar Baturraden Maknai Kemerdekaan Bersama Rektor UMP, Ditantang Hafal Pancasila

Baca juga: Jelang Muktamar, Kyai Se Jateng Usulkan Ketua Dewan Syuro PKB, Ada Mbah Munif Girikusumo

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved