HUT 79 RI
128 Narapidana di Rutan Kelas IIB Blora Mendapatkan Remisi Kemerdekaan, 1 Narapidana Langsung Bebas
Ratusan narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora mendapatkan remisi hukuman pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan ke-79
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Ratusan narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora mendapatkan remisi hukuman pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia 2024.
Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Budi Hardiono, mengatakan ada 128 narapidana atau warga binaan yang resmi mendapat remisi di hari kemerdekaan.
"Total ada 128 yang mendapatkan remisi tahun 2024, di HUT ke-79 RI," katanya, kepada Tribunjateng, Sabtu (17/8/2024).
Budi merinci, ratusan narapidana yang mendapatkan remisi itu di antaranya sebanyak 45 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 30 narapidana mendapat remisi 2 bulan.
Kemudian 22 narapidana mendapatkan remisi 3 bulan. Lalu 20 orang mendapat remisi 4 bulan. Yang mendapat remisi 5 bulan ada 9 orang, dan yang mendapat remisi 6 bulan ada 2 orang. Sehingga totalnya ada 128 narapidana yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan alasan jumlah remisi yang didapatkan oleh para narapidana berbeda-beda, lantaran tergantung dari masa pidana yang telah dijalani.
"Remisi beda-beda itu tergantung pidana yang telah dijalani. Misalnya narapidana telah menjalani pidana 6 bulan di tahun pertama, itu kita usulkan remisi 1 bulan,"
"Jadi kalau misalnya mereka sudah lama di sini menjalani pidananya, otomatis beda jumlah remisinya dengan yang baru menjalani 6 bulan pertama,"
"Saya contohkan, itu 2 narapidana yang mendapat remisi 6 bulan, mereka itu berarti sudah menjalani pidana sekira 3 tahun 6 bulan. Jadi mereka berhak mendapat remisi 6 bulan. Jumlah remisi paling banyak itu 6 bulan," terangnya.
Budi menyampaikan dari 128 narapidana yang mendapat remisi, ada 1 narapidana yang langsung bebas.
"Ada 1 orang yang bebas, ketika dihitung sisa masa pidananya lalu dikurangi dengan remisi yang didapat, dia dinyatakan bebas, sedangkan 127 narapidana masih harus menjalani sisa masa pidananya di Rutan," jelasnya.
Budi berharap bagi narapidana yang dinyatakan bebas, bisa kembali berkumpul keluarga, dan diterima masyarakat dengan baik.
"Semoga 1 narapidana yang bebas itu bisa berkumpul dengan keluarganya, dan masyarakat menerimanya dengan baik. Karena narapidana yang baru bebas itu tentu berbeda dengan ketika dia masuk di rutan, di dalam rutan telah kami lakukan pembinaan. Sementara bagi 127 narapidana yang belum bebas, masih harus menjalani sisa masa pidananya," terangnya.
Selain itu, para narapidana yang mendapatkan remisi itu telah memenuhi beberapa syarat, seperti tertib atau disiplin saat dilakukan pembinaan di rutan.
"Mereka yang mendapatkan remisi ini tentunya telah tertib mengikuti program pembinaan, tidak ada hukuman pelanggaran disiplin, jadi mereka berhak untuk mendapatkan remisi," paparnya.(Iqs)
Baca juga: 11 Bayi Lahir 17 Agustus 2024 di RS Aisyiyah Kudus Dapat Bingkisan
Baca juga: 2 Kecelakaan Terjadi Malam Kemerdekaan di Kendal: Libatkan 4 Kendaraan, 1 Tewas
Baca juga: Warga Gang Sadar Baturraden Maknai Kemerdekaan Bersama Rektor UMP, Ditantang Hafal Pancasila
Baca juga: Jelang Muktamar, Kyai Se Jateng Usulkan Ketua Dewan Syuro PKB, Ada Mbah Munif Girikusumo
Warga Timbulsloko Demak Gelar Upacara di Tengah Genangan Rob Tak Kurangi Antusiasme Warga |
![]() |
---|
Jokowi Ajak Cak Imin Keliling IKN Sebelum Upacara HUT RI di Ibu Kota Baru untuk Kali Pertama |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Kenakan Baju Kebesaran Sultan Kutai di HUT ke 79 RI |
![]() |
---|
KeSEMaT FPIK Undip Gelar Upacara 17 Agustus di Lumpur Mangrove |
![]() |
---|
Upacara HUT ke 79 RI, Kades Diwak : Pentingnya Semangat Kemerdekaan dan Gotong Royong Bangun Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.