Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

KPU Karanganyar: Penetapan Caleg Terpilih Sudah Sesuai Regulasi

Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono menegaskan bahwa penetapan caleg terpilih DPRD sudah sesuai regulasi.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
Ketua KPU Karanganyar, Daryono. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono menegaskan bahwa penetapan caleg terpilih DPRD sudah sesuai regulasi.

Seperti diketahui bersama, Caleg dari PDIP Dapil 1 dan 4, Suprapto dan Suyanto menyurati KPU Karanganyar pada Kamis (15/8/2024). Dalam surat tersebut berisi perihal permohonan tindak lanjut surat dari DPP PDIP Nomor 2894/EX/DPP/VII/2024 tentang penetapan caleg terpilih DPRD yang ditandatangani Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tertanggal 26 Juli 2024.

Dalam surat DPP PDIP tersebut menyebutkan bahwa dengan mempertimbangkan dinamika anomali politik pelaksanaan Pemilu 2024, DPP PDIP memandang bahwa penetapan calon terpilih anggota DPRD hasil pemilu 2024 harus berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing caleg. Sehingga keputusan KPU kabupaten/kota sebagaimana terlampir untuk mempedomani peraturan yang berlaku.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan, telah menerima dan membaca isi surat yang disampaikan oleh dua caleg dari PDIP tersebut. Menurutnya, penetapan caleg terpilih DPRD Karanganyar hasil Pileg 2024 sudah sesuai dengan regulasi.

"Kami kan sudah menetapkan terkiat penetapan calon terpilih sesuai dengan ketentuan dan regulasi PKPU Nomor 6 Tahun 2024 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurut kami sudah sesuai regulasi," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (19/8/2024).

Dia menuturkan, jawaban atas surat dari dua caleg tersebut sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. Selain itu, tembusan surat itu juga disampaikan ke DPC PDIP, Bawaslu dan KPU Jateng. Daryono menerangkan, KPU telah mengusulkan nama caleg terpilih yang akan dilantik kepada gubernur melalui pemda.

"KPU hanya mengusulkan nama. Pelantikan bukan kewenangan KPU. AMJ (akhir masa jabatan) anggota dewan 28 Agustus 2024," terangnya.

Adapun dua caleg PDIP, Suprapto dan Suyanto gagal dilantik sebagai anggota dewan lantaran adanya surat pengunduran diri caleg yang disampaikan oleh DPC PDIP Karanganyar ke KPU. KPU telah memproses surat pengunduran diri tiga caleg terpilih dari PDIP termasuk Suprapto dan Suyanto. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved