Berita Wonogiri
Oknum Guru SD di Wonogiri Cabuli Murid 8 Tahun di Ruang Kelas, Dilakukan Sejak Januari 2024
Baru terungkap sekarang, kasus pencabulan guru sekolah dasar (SD) di Wonogiri ternyata sudah berlangsung sejak Januari 2024
TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Baru terungkap sekarang, kasus pencabulan guru sekolah dasar (SD) di Wonogiri ternyata sudah berlangsung sejak Januari 2024.
Si bocah yang masih kecil awalnya tak berani mengungkap kejadian yang menimpanya.
Bocah tersebut adalah NHP yang masih berusia delapan tahun.
Adapun pelakunya adalah seorang oknum guru SD di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Baca juga: Meriah, Lomba Panjat Pinang Berhadiah Janda Muda, Ini Sosok Janda Cantik yang Diperebutkan 27 Orang
Dari pengakuan pelaku, perbuatan bejat tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun 2024.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menjelaskan pelaku mengakui perbuatannya saat proses penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri.
"Selama penyidikan terhadap pelaku, pelaku mengku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakhir pada 8 Agustus 2024," ujar Anom, Minggu (18/8/2024).
Selama aksinya tersebut, pelaku melampiaskan nafsunya di ruang kelas di Sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Manyaran.
Namun, karena korban masih terlalu bocah, korban tidak berani bercerita.
Pada akhirnya, korban NHP memberanikan diri untuk mengadu kepada orang tuanya.
"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya," jelasnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri langsung melakukan pengembangan berdasarkan penyidikan.
"Hasil penyidikan itu, pelaku LB (49) merupakan warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri," terang Anom.
Disinggung soal kemungkinan adanya korban lain, saat ini penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Kami mewakili Polres Wonogiri mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian," lanjutnya.
Anom menambahkan, untuk modus, sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.
"Dengan ini Pelaku LB terancam dengan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," tandasnya. ( TribunSolo.com )
Polres Wonogiri Bangun Polisi Tidur di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Usai Kecelakaan Maut |
![]() |
---|
Penemuan Bayi Laki-laki di Wonogiri, Polisi Amankan Perempuan 16 Tahun |
![]() |
---|
Bayi Laki-laki Ditemukan di Belakang Gubuk Persawahan Wilayah Wonogiri, Semula Dikira Boneka |
![]() |
---|
Bocah 7 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Kereta vs Agya di Wonogiri: Rumahnya ke TKP Cuma 5 Menit |
![]() |
---|
Lansia Ditemukan Meninggal Dunia Penuh Darah di Wonogiri, Ada Luka Bagian Kepala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.