Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Advokat Bayu Jalar Prayogo Minta Para Korban Bully Berani Speak Up

Aksi perundungan atau bullying di institusi pendidikan tidak hanya melanggar hak privasi, tetapi juga hak asasi manusia.

Editor: muh radlis
IST
Advokat Bayu Jalar Prayogo SE SH MM 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aksi perundungan atau bullying di institusi pendidikan tidak hanya melanggar hak privasi, tetapi juga hak asasi manusia.

Hal ini diungkapkan oleh advokat Bayu Jalar Prayogo SE SH MM saat memberikan tanggapan terkait kasus bunuh diri seorang dokter muda PPDS Anestesi FK Undip, Aulia Risma Lestari.

Bayu menyoroti bahwa dari sudut pandang hukum, pembuktian kasus bullying sering kali terhambat oleh minimnya saksi dan bukti yang kuat.

"Banyak kasus berhenti tanpa penyelesaian karena kurangnya bukti dan keberanian korban untuk speak up," ujarnya.

Ia mengimbau para korban untuk berani berbicara, mengumpulkan bukti, dan mencari saksi yang dapat memperkuat klaim mereka.

Kasus bunuh diri mahasiswa kedokteran ini, lanjut Bayu, telah memicu diskusi mendalam tentang praktik bullying di perguruan tinggi, terutama dalam lingkungan akademik yang menekankan hubungan senior-junior.

Meskipun beberapa pihak menganggap perundungan ini sebagai tradisi yang wajar, Bayu menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak boleh dibiarkan berlanjut.

“Ini adalah momen penting untuk mengubah norma-norma yang selama ini dianggap wajar, terutama di lingkungan pendidikan yang seharusnya mendukung dan melindungi setiap mahasiswa,” tegas Bayu, yang juga dikenal sebagai pengusaha biro umroh.

Salah satu tantangan utama dalam menangani kasus bullying, menurut Bayu, adalah kurangnya dukungan dari lingkungan sekitar. Sering kali, insiden bullying ditutupi atau diabaikan, terutama jika pelaku adalah anak dari orang-orang berpengaruh. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pendidikan moral yang kuat dan sosialisasi yang menyeluruh tentang tindakan yang tergolong bullying.

“Edukasi tentang bullying di sekolah dan perguruan tinggi tidak cukup hanya dengan spanduk atau slogan; perlu ada sesi khusus yang menjelaskan tindakan-tindakan yang masuk dalam kategori bullying,” kata Bayu, yang juga merupakan owner Biro Umroh Arbani Madinah Wisata.

Selain itu, Bayu menyarankan bahwa mediasi yang melibatkan advokat atau mediator bisa menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik bullying tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Pendekatan ini dapat membantu menjembatani komunikasi antara pihak sekolah, pelaku, korban, dan orang tua, sehingga mencapai penyelesaian yang adil dan konstruktif.

Bayu menegaskan pentingnya dokumentasi yang baik untuk membawa kasus bullying ke ranah hukum. Tanpa bukti yang cukup, kasus ini bisa dianggap sebagai fitnah, yang justru merugikan korban. Oleh karena itu, ia menggarisbawahi pentingnya bukti kuat, seperti video atau saksi, untuk memperkuat upaya hukum yang dilakukan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved