Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Kejaksaan Negeri Blora Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Diblender dan Dibakar

Kejaksaaan Negeri Blora musnahkan ribuan barang bukti tindak pidana umum periode Desember 2023 sampai Agustus 2024

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Tribunjateng/M Iqbal Shukri
Kejaksaan Negeri Blora Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Desember 2023 hingga Agustus 2024 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kejaksaaan Negeri Blora musnahkan ribuan barang bukti tindak pidana umum periode Desember 2023 sampai Agustus 2024.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Blora.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Haris Hasbullah, mengatakan barang bukti yang yang dimusnahkan itu, berasal dari puluhan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini memang agenda rutin dari Kejaksaan Negeri Blora dalam hal untuk penegakan hukum, dan pelaksanaan administrasi,"

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Terobos Lampu, Bus Surabaya-Semarang Tabrak Pick Up Carry di Pati, 1 Tewas

"Khususnya dalam penyelesaian barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga barang-barang bukti ini tidak diperlukan lagi, sampai akhir tahun," katanya, usai pemusnahan barang bukti, Selasa (20/8/2024).

Lebih lanjut Haris, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri atas barang bukti sabu 3,00828 gram, obat-obatan sebanyak 5.114 butir dan barang bukti lainnya.

"Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 40 berkas perkara, dengan klasifikasi 9 perkara, yaitu pencurian, penganiayaan, perjudian, perlindungan anak, keamanan umum, kerusakan lingkungan, kehutanan, narkotika , kesehatan," terangnya.

Cara pemusnahan barang bukti itu, ada yang diblender, dan ada juga yang dibakar.

"Barang bukti yang berbentuk sabu atau obat-obatan, pemusnahannya dengan cara kita blender. Sedangkan barang bukti yang tidak bisa diblender, itu kita bakar," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved