Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Nasib S, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 3 Mahasiswi IAIN Kudus, Mundur Dari Pengadilan Agama

Heboh 7 mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus mengalami pelecehan seksual saat magang di Pengadilan Agama Kudus.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
Rezanda Akbar D.
Kantor Pengadilan Agama Kudus. 

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan sudah berkoordinasi dengan pihak kampus untuk segera menyelesaikan permasalahan.

Ke depan, pihaknya akan meningkatkan monitoring dan evaluasi di lingkungan kerjanya supaya kejadian serupa tidak terulang lagi. 

Sebelumnya diberitakan, sejumlah mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus diduga menjadi korban pelecehan seksual, mirisnya mereka mengalami dugaan pelecehan pada saat menjalani masa magang di Pengadilan Agama Kudus Kelas IA. 

Munculnya kasus ini, dari postingan akun instagram @lawan_pencabulan dan website Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Dakwah Usuludin IAIN Kudus.

Kasus ini pun langsung tersebar dan viral di media sosial.

Dari kesimpulan postingan itu, pelecehan seksual ini dilakukan oleh pegawai Pengadilan Agama berinisial S, terduga pelaku melakukan pelecehan pada saat pihak Pengadilan Agama Kudus melakukan mediasi kasus perceraian.

Kronologi

Tindakan asusila itu terjadi pada tanggal 23 Juli 2024 lalu, sebelum berlangsungnya mediasi, terduga pelaku melakukan peleceham saat di dalam ruang mediasi bersama mahasiswi magang yang sedang melakukan penyiapan berkas-berkas mediasi.

Kehadiran mahasiswa magang ini dimanfaatkan oleh S untuk melakukan pelecehan. 

Salah seorang korban yang enggan disebutkan namannya ini menyebut S berdalih bahwa ruang mediasi hanya boleh diakses oleh satu mahasiswa dan satu mediator.

"S awalnya berpura-pura ngajak diskusi teknik mediasi perceraian, kemudian tangannya melakukan hal-hal diluar batas," tuturnya Selasa (20/8/2024).

Usai S melakukan hal itu, korban kaget dan syok sehingga menghindar dan menjaga jarak tempat duduk di ruangan mediasi.

Namun oknum S tetap memaksa hingga melakukan tindakan pelecehan seksual, dari keterangan korban ruangan tersebut kedap suara.

Aksi tak senonoh tersebut sempat membuat korban mengalami traumatis.

Selama menjalani sisa masa magang, dia pun tak berani kembali ke ruang mediasi sendiri. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved