Berita Regional
Nasib Saipul, Ketua KPU Dicopot Dari Jabatannya Karena Ketahuan Menikah Lagi
Nasib Saipul Bahri Dalimunthe, Ketua KPU Labusel dicopot dari jabatannya karena menikah siri dengan sesama penyelenggara pemilu.
TRIBUNJATENG.COM - Nasib Saipul Bahri Dalimunthe, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dicopot dari jabatannya karena menikah siri dengan sesama penyelenggara pemilu.
Padahal yang bersangkutan sudah memiliki istri sah.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Baca juga: Viral Istri Sah Labrak Suami Nikah Siri di Kendari, Mertua Bocorkan Info Pernikahan Anaknya
Keputusan ini diambil setelah Saipul terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan menikah siri dengan sesama penyelenggara pemilu tanpa keputusan dari Pengadilan Agama.
"Pengaduan dari Pengadu dikabulkan sepenuhnya. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua sekaligus Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan," demikian bunyi putusan DKPP yang dirilis pada Selasa (20/8/2024).
Putusan tersebut merupakan hasil dari sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang terdaftar dalam perkara nomor 77-PKE-DKPP/V/2024.
Sidang ini telah berlangsung sejak Juli lalu di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
DKPP menemukan bahwa Saipul terlibat dalam hubungan badan dengan seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Labusel berinisial MT tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Hubungan tersebut terjadi sepanjang Desember 2022 hingga November 2023.
Meskipun Saipul akhirnya menikah siri dengan MT pada Desember 2023, ia sudah memiliki istri sah dan lima orang anak.
MT sempat hamil akibat hubungan ini, tapi mengalami keguguran pada Maret 2024.
DKPP menilai tindakan Saipul melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Selain itu, Saipul juga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Sosok Briptu MA Viral Digerebek Propam Selingkuh di Kamar Kos, Nikah Siri saat Istri Hamil 6 Bulan
DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan pemberhentian ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada Senin (19/8/2024).
"Komisi Pemilihan Umum wajib melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lama tujuh hari sejak dibacakan," tegas DKPP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DKPP Pecat Ketua KPU Labusel yang Terbukti Berhubungan Badan dengan Oknum PPPK
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.