Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

PPATK Ungkap Modus Operandi Judi Online, Money Changer hingga Kedok Transaksi Ekspor-Impor

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah modus yang biasa digunakan pelaku judi online.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: m nur huda
Istimewa
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih menjelaskan modus-modus yang digunakan para pelaku judi online. Itu disampaikannya pada dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema 'Komitmen Satgas Berantas Judi online', Senin (19/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah modus yang biasa digunakan pelaku judi online.

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih, menyebutkan modus-modus yang digunakan oleh para pelaku ini sangat variatif, mulai dari penggunaan money changer melalui penukaran valuta asing hingga kedok transaksi bisnis ekspor-impor.

"Penggunaan money changer sebagai sarana pencucian uang hasil judi online jadi salah satu pola yang sering ditemui PPATK," sebutnya pada dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema 'Komitmen Satgas Berantas Judi online', Senin (19/8/2024).

Tuti menjelaskan, pelaku memanfaatkan layanan money changer untuk menyamarkan asal-usul dana yang didapatkan dari aktivitas ilegal tersebut. Para pelaku biasanya melakukan penukaran uang dalam jumlah besar dengan alasan bisnis, namun uang tersebut sebenarnya berasal dari hasil perjudian online.

Selain penggunaan money changer, para pelaku judi online juga menggunakan transaksi ekspor-impor sebagai kedok untuk menyamarkan dana ilegal. Dalam modus ini, pelaku membuat perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi.

Dana yang dihasilkan dari judi online kemudian ditransfer antar negara melalui rekening perusahaan tersebut seolah-olah sebagai pembayaran atas barang atau jasa yang diimpor atau diekspor.

Tuti menjelaskan modus ini semakin marak karena memberikan keuntungan ganda bagi pelaku, yaitu menyamarkan asal-usul uang sekaligus menghindari deteksi oleh otoritas keuangan.

"Dengan memanfaatkan transaksi ekspor-impor palsu, para pelaku judi online dapat mentransfer dana dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa menimbulkan kecurigaan, karena transaksi ini terlihat seperti bagian dari kegiatan bisnis yang sah," ujarnya.

PPATK juga menemukan adanya pola penggunaan rekening yang didaftarkan atas nama pelajar atau individu dengan profil penghasilan rendah. Pelaku judi online memanfaatkan kelemahan ini untuk melakukan transaksi, dengan harapan tidak akan menarik perhatian karena dianggap sebagai rekening dengan aktivitas ekonomi yang rendah.

"Mereka sengaja menggunakan rekening yang terdaftar atas nama individu dengan profil ekonomi rendah untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar, dengan harapan aktivitas mereka tidak akan terdeteksi oleh sistem pengawasan bank," kata Tuti.

Sementara itu, OJK telah mengambil tindakan dengan memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah mengatakan, tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas.

OJK meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan.

"Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu," jelasnya.

Dia menyebutkan, dalam menghadapi maraknya transaksi judi online, OJK menerapkan dua pendekatan utama, yakni pencegahan dan penegakan hukum.

Edukasi dan perlindungan konsumen menjadi langkah awal pencegahan OJK untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh judi online.

"Kami juga mengimbau kepada lembaga keuangan untuk lebih waspada dan terus mengembangkan parameter guna mendeteksi transaksi yang mencurigakan," ujarnya.

Deden melanjutkan, pemblokiran ini tidak hanya menyasar rekening perorangan, tetapi juga institusi yang terlibat dalam judi online. Ia menyebut, tantangan terbesar dalam proses ini adalah banyaknya rekening terkait judi online yang menggunakan identitas palsu atau hasil jual beli rekening.

"Selama ini, rekening yang kami blokir adalah yang digunakan di website-website judi online," tambahnya.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi menambahkan, Kominfo menerapkan sistem pengawasan dan pemblokiran konten negatif, termasuk situs-situs judi online, dengan menggunakan teknologi machine learning dan artificial intelligence (AI).

“Kami memanfaatkan teknologi terkini untuk mendeteksi dan memblokir situs-situs judi online. Dengan teknologi machine learning, sistem kami dapat belajar dari pola-pola yang ada dan terus memperbarui metode pemblokiran sesuai dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh para pelaku,” jelasnya.

Menurut Teguh, langkah ini tidak hanya mencegah akses, tetapi juga menekan penyebaran situs-situs baru yang sering kali bermunculan dalam hitungan jam setelah situs lama diblokir. Hanya saja, dirinya mengakui teknologi canggih saja tidak cukup dikarenakan perputaran uang dari aktivitas judi online sangat besar.

"Nilainya di atas Rp300 triliun, bahkan bisa mencapai Rp400 triliun pada akhir tahun ini. Sementara dari sisi pemainnya sudah di atas 3 juta, dengan mayoritas kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, dampaknya sangat terasa bagi masyarakat," jelasnya.

Maka dari itu, jelasnya, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, OJK, PPATK, serta Kementerian dan Lembaga lainnya dalam rangka memperkuat pengawasan dan penindakan. (*) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved