Berita Viral
Tiap Hari Pemuda Ini Curi Rokok, Polahnya Ketahuan Juga, Pemilik Toko Rugi Hingga Ratusan Juta
Dian mengatakan, istri korban melihat ada pelanggan yang mengambil beberapa slop rokok pada 5 Agustus 2024 dari rak penjulan
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Tiap hari pemuda di Yogyakarta ini mencuri rokok di sebuah toko grosir.
Hingga akhirnya polahnya ketahuan juga.
Saat itu kerugian yang dialami toko sudah mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Duduk Manis Saat Diperebutkan 27 Pria, Inilah Sosok Janda Muda Hadiah Lomba Panjat Pinang
Baca juga: Pemkot Tegal Sebut Beasiswa Dokter Aulia dari Kemenkes, Tak Tahu Soal Penalti Rp 500 Juta
Polisi menangkap Dimas Juergi (21) warga Situbondo, Jawa Timur, karena diduga hampir setiap hari mencuri rokok selama tiga bulan di sebuah toko grosir, di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
Kerugian toko grosir akibat perbuatan Dimas mencapai Rp 100 juta.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Pornomo menyampaikan, kasus pencurian ratusan slop rokok bermula pada April 2024.
Saat itu pemilik toko grosir menghitung kerugian.
"Perhitungan di bulan Juni 2024 juga kembali mengalami kerugian yang lebih besar, lanjut di bulan Juli juga mengalami kerugian yang lebih besar, korban curiga dan menduga terjadinya pencurian," kata Dian dalam keterangan dikutip Senin (19/8/2024).
Dian mengatakan, istri korban melihat ada pelanggan yang mengambil beberapa slop rokok pada 5 Agustus 2024 dari rak penjulan.
Melihat kejadian itu, sang istri bercerita kepada suaminya, dan dilanjutkan memanggil teknisi untuk membuka rekaman CCTV yang ada di toko.
"Ternyata benar orang yang mengambil beberapa slop rokok tersebut pelanggan toko korban. Bahwa orang tersebut memasukkan beberapa slop rokok bermacam-macam merek ke kantongnya setiap belanja di toko selama tiga bulan terakhir," kata Dian.
Dian mengatakan, korban mengalami kerugian ratusan slop rokok bermacam-macam merek dengan total sekitar Rp 100 juta dan melaporkan kejadian itu ke pihak polisi.
Jatanras Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.
"Polisi akhirnya orang yang patut diduga sebagai pelaku kejadian tersebut dan mengamankan DJ (DImas Juergi)," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan unit Sepeda motor Suzuki Thunder, warna hitam, nomor polisi AD-5356-BJ. 4 buah jaket, dan 404 bungkus bermacam merek rokok.
"Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," kata dia.
Dimas mengaku hampir setiap hari melakukan pencurian rokok untuk dijual lagi, dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saya menyesal," kata dia. ( Kompas.com )
Nasib Pilu Ida Janda Jadi TKW Niat Mengubah Nasib, Kini Lumpuh Hanya Bisa Terbaring |
![]() |
---|
Kronologi Umi Tatu Ibu Almarhum Uje Diperiksa Atas Dugaan Penipuan, Umi Pipik Terlibat? |
![]() |
---|
Habiskan Biaya Rp6,7 Miliar, Film Animasi Merah Putih One For All Malah Jadi Bulan-bulanan Warganet |
![]() |
---|
Heboh Pemain Juventus Liburan di Kota Lama Semarang: Dukung Juve Bareng Teman-teman Semarang |
![]() |
---|
10 Fakta Buruh Jahit Lepas di Pekalongan Kaget Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar: Tertekan dan Stres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.