Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kata Pihak Pengadilan Agama Kudus Soal Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi Magang, Terduga Pelaku Mundur

Pengadilan Agama Kudus mengklarifikasi dan menceritakan duduk perkara, terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja

Editor: muslimah
Rezanda Akbar D.
Kantor Pengadilan Agama Kudus. 

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan sudah berkoordinasi dengan pihak kampus untuk segera menyelesaikan permasalahan.

Ke depan, pihaknya akan meningkatkan monitoring dan evaluasi di lingkungan kerjanya supaya kejadian serupa tidak terulang lagi. 

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Net)

Sebelumnya diberitakan, sejumlah mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus diduga menjadi korban pelecehan seksual, mirisnyaa mereka mengalami dugaan pelecehan pada saat menjalani masa magang di Pengadilan Agama Kudus Kelas IA. 

Munculnya kasus ini, dari postingan akun instagram @lawan_pencabulan dan website Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Dakwah Usuludin IAIN Kudus. Kasus ini pun langsung tersebar dan viral di media sosial.

Dari kesimpulan postingan itu, pelecehan seksual ini dilakukan oleh pegawai Pengadilan Agama berinisial S, terduga pelaku melakukan pelecehan pada saat pihak Pengadilan Agama Kudus melakukan mediasi kasus perceraian.

Tindakan asusila itu terjadi pada tanggal 23 Juli 2024 lalu, sebelum berlangsungnya mediasi, terduga pelaku melakukan peleceham saat di dalam ruang mediasi bersama mahasiswi magang yang sedang melakukan penyiapan berkas-berkas mediasi.

Kehadiran mahasiswa magang ini dimanfaatkan oleh S untuk melakukan pelecehan. Salah seorang korban yang enggan disebutkan namannya ini menyebut S berdalih bahwa ruang mediasi hanya boleh diakses oleh satu mahasiswa dan satu mediator.

"S awalnya berpura-pura ngajak diskusi teknik mediasi perceraian, kemudian tangannya melakukan hal-hal diluar batas," tuturnya Selasa (20/8/2024).

Usai S melakukan hal itu, korban kaget dan syok sehingga menghindar dan menjaga jarak tempat duduk di ruangan mediasi. Namun oknum S tetap memaksa hingga melakukan tindakan pelecehan seksual, dari keterangan korban ruangan tersebut kedap suara.

Aksi tak senonoh tersebut sempat membuat korban mengalami traumatis. Selama menjalani sisa masa magang, dia pun tak berani kembali ke ruang mediasi sendiri. Korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada teman magang.

Setelah kejadian tersebut, korban sempat meminta agar jadwal piket di ruang mediasi, setidaknya diisi dua mahasiswa magang. Namun usulan itu ditolak pembina magang dan tidak mengizinkannya dengan sejumlah pertimbangan. 

Korban baru berani speak up kepada kelompoknya selang satu minggu kejadian. Di luar dugaan, pengakuannya tersebut diakui mahasiswi lain yang mengalami perlakuan yang sama oleh oknum S. Perbuatan S diduga tidak hanya sekali, bahkan hingga tujuh mahasiswi yang menjadi korban.

Setelah masa magang berakhir, tujuh mahasiswi ini pun menceritakan kejadian tak senonoh yang dialami mereka kepada wakil ketua hakim PN setempat. Selang beberapa hari, tujuh mahasiswa magang itu diundang PA Kudus untuk menandatangi surat pernyataan tanpa diketahui isi suratnya.

Rektor IAIN Kudus, Abdurrahman Kasdi saat dikonfirmasi menyampaikan sudah mendengar desas-desus terkait informasi dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswanya. Pihaknya membenarkan bahwa terduga pelaku S merupakan tenaga kependidikan di lingkungan IAIN Kudus

"Terkait dengan aktivitas sebagai freelancer mediator non hakim, dilakukan di luar tugas resmi sebagai pegawai IAIN Kudus tanpa adanya surat tugas dari institusi," tuturnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved