Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum Cambuk

Nasib Kaesang Usai Putusan MK, Nasdem Tetap Usung Ahmad Luthfi, Bacawagub Dibahas KIM

Putusan ini membuat peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 terancam. 

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Ilustrasi Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep 

TRIBUNJATENG.COM - Rencana pencalonan Komjen Pol Ahmad Luthfi - Kaesang Pangarep sebagai bakal Cagub dan Cawagub Jateng terancam seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pilkada 2024.

Pasalnya, salah satu putusan MK itu mengatur soal batas usia bakal calon.  

Diketahui, MK menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.

Putusan ini membuat peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 terancam. 

Hal itu disebabkan usia Kaesang baru 29 tahun, sedangkan syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai NasDem Jateng Fadholi mengatakan rekomendasi untuk Ahmad Luthfi pada Pilkada 2024 sudah bersifat final.

Sementara untuk Kaesang Pangarep, yang diajukan sebagai calon Wakil Gubernur Jateng, akan secepatnya dibahas di dalam partai koalisi.

Baca juga: KIM Plus Segera Deklarasikan Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng 2024

Baca juga: PSI Ucapkan Terima Kasih ke Nasdem: Kaesang Diusung Dampingi Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng 2024

Pernyataan Fadholi ini disampaikan saat dimintai tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan Selasa (20/8/2024).

"Rekom itu kan sudah disiapkan satu minggu yang lalu, belum ada putusan dari MK. Terkait ada ambang batas usia, kita pasti akan mengikuti aturan yang ada, keputusan MK harus dihormati," kata anggota DPR RI ini saat ditemui di Salatiga.

Fadholi menyampaikan, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Karena itu, nanti aturannya MK seperti apa akan kita bahas di koalisi dalam waktu yang secepatnya dan singkat," katanya lagi.

Dia menegaskan bahwa rekomendasi dari partai tidak akan menabrak aturan dari MK.

"Aturan itu kan berlaku di seluruh Indonesia, baik untuk pemilihan di kabupaten atau kota serta di tingkat provinsi. Pasti akan menyesuaikan dengan aturan perundangan yang ada," kata Fadholi.

 "Ini kan pasti yang berubah tidak hanya soal calon, tapi juga di partai karena aturan parliamentary threshold di syarat pencalonan juga berubah. Beberapa partai yang tidak penuhi syarat koalisi tapi bisa penuhi syarat, bisa saja maju sendiri dengan aturan baru ini. Ini bagus untuk demokrasi, kita hargai," ungkap dia.

Fadholi menyampaikan, Partai Nasdem mengusung Ahmad Luthfi karena sosok mantan Kapolda Jateng tersebut dinilai aspiratif, akomodatif, personal yang bagus, dan terpenting, didukung masyarakat.

"Karena itu kami yakini Ahmad Luthfi adalah figur yang bisa memimpin Jateng untuk lebih baik," paparnya.

Baca juga: Putusan MK Tutup Peluang Kaesang di Pilkada Jateng 2024, KIM Plus Panik?

Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diketok palu di sidang MK di Jakarta, hari ini, disebutkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

 Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.

Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak. (Kompas.com/Tribunnews)

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved