Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilgub DKI Jakarta 2024

PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri di Pilkada DKI setelah Putusan MK, Hendi Disebut Layak Dampingi Anies

PDI Perjuangan segera memutuskan apakah mengusung Anies Baswedan atau Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dalam Pilkada Jakarta 2024

KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). 

Tikungan Terakhir

Sementara itu, Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian menaruh optimisme potensi perubahan masih mungkin terjadi hingga tikungan terakhir.

Hal ini disampaikan menanggapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah, dan kaitannya dengan peluang Anies maju Pilkada Jakarta 2024.

Berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Kini pencalonan kepala daerah dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi tersebut, di mana Jakarta memiliki DPT 8,2 juta. Sehingga parpol atau gabungan parpol cukup memenuhi 7,5 persen suara berdasarkan pileg sebelumnya.

Menurut Angga, politik Indonesia akan berlangsung dinamis hingga detik-detik penutupan pendaftaran, termasuk dalam Pilkada Jakarta 2024.

RK-Suswono

Saat ini tersisa PDI Perjuangan yang tak mengumumkan pencalonan Pilkada Jakarta 2024 lantaran kekurangan perolehan suara.

Di satu sisi, 12 partai politik telah mengusung Ridwan Kamil - Suswono di Pilkada Jakarta. Mereka adalah Gerindra, Golkar, PKS, PAN, NasDem, Demokrat, PKB, PSI, Gelora, Garuda, PPP, dan Perindo.

Putusan MK ini membuka peluang bagi PDIP untuk mengusung calonnya sendiri, mengingat PDIP memiliki 14,01 persen suara hasil pileg 2024 kemarin.

Analis Komunikasi Politik sekaligus Founder Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio (Hensat) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Menurutnya, putusan MK itu berpengaruh terhadap konstelasi Pilkada di daerah-daerah besar, salah satunya Jakarta. Hensat mengatakan, Pilkada Jakarta nantinya bisa memiliki 3 pasang calon berkat putusan MK itu.

Dia pun tak menampik jika saat ini publik pun kembali menunggu keputusan PDI Perjuangan (PDIP) sebagai satu-satunya parpol dengan kursi yang cukup besar namun belum mencalonkan sosok.

Hensat menyebut, PDI Perjuangan bisa saja mengusung kader internal. Bahkan, menurutnya, tak menutup kemungkinan jika nantinya PDI Perjuangan akan mengusung Anies Baswedan.

"Akankah PDI Perjuangan kemudian memutuskan untuk mengusung kader Internal atau Anies Baswedan? Kemungkinan mengusung Anies memang terbuka, namun tak menutup juga PDI Perjuangan memilih mengusung kadernya sendiri," kata Hensat kepada wartawan, Selasa (20/8).

Dia menyebut, terdapat sejumlah nama internal yang berpotensi diusung PDI Perjuangan di Jakarta. Nama-nama tersebut adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan mantan Gubernur Banten Rano Karno.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved