Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilgub DKI Jakarta 2024

PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri di Pilkada DKI setelah Putusan MK, Hendi Disebut Layak Dampingi Anies

PDI Perjuangan segera memutuskan apakah mengusung Anies Baswedan atau Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dalam Pilkada Jakarta 2024

KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). 

"Namun, kalau semangatnya untuk mengalahkan Jokowi, PDI Perjuangan bisa saja pada akhirnya meminta pengertian konstituen untuk bersama mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta," ujar Hensat.

Di sisi lain, dia berharap dengan adanya putusan ini, parpol-parpol selain PDI Perjuangan kini membuka opsi untuk mulai mengusung calonnya sendiri tanpa harus mengikuti koalisi besar. "Parpol-parpol harusnya bisa mencalonkan sendiri, kan hanya 7,5 persen," jelas Hensat.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur. Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para p

Baca juga: ALASAN Kades Bedono Dibekuk Polisi, Terlibat Kasus Penipuan Tanah Musnah Tol Semarang-Demak

emohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta, Selasa (20/8).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut: Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT 2 juta hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 % di provins itersebut. (Tribun Network/Yuda).

Baca juga: Brosur Kredit Motor Honda 2024 Resmi per Bulan Agustus!

Baca juga: Kredit KUR BRI 2024, Tabel Angsuran Lengkap Sampai Rp 500 Juta periode Agustus

Baca juga: Kalender Jawa Hari Ini 21 Agustus 2024, Tanggalan Jawa Rabu Kliwon

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved