Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

VIRAL 3 Mahasiswi IAIN Kudus Dilecehkan Saat Magang di Pengadilan Agama, Pelaku Juga Pegawai Kampus

Terduga pelaku melakukan pelecehan saat di dalam ruang mediasi bersama mahasiswi magang yang sedang melakukan penyiapan berkas-berkas mediasi.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Rezanda Akbar D
ILUSTRASI Kantor Pengadilan Agama Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kasus dugaan pelecehan yang dialami tiga mahasiswi IAIN Kudus saat magang di Pengadilan Agama Kudus ini masih didalami pihak kampus.

Sebuah fakta menyebut, oknum pelaku yang merupakan pegawai di PA Kudus itu ternyata juga merupakan tenaga pendidik di IAIN Kudus.

Pihak kampus pun akan menjamin keselamatan serta memberikan pendampingan terhadap ketiga terduga korban hingga kasus tersebut terang benderang.

Baca juga: Sosok Muhammad Antono Mantan Tukang Ojek Pengkolan di Kudus, Kini Jadi Anggota Dewan

Baca juga: Kata Pihak Pengadilan Agama Kudus Soal Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi Magang, Terduga Pelaku Mundur

Sejumlah mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus mengaku menjadi korban pelecehan.

Mereka diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani masa magang di Pengadilan Agama Kelas IA Kudus

Kasus ini mengemuka berawal dari unggahan akun Instagram @lawan_pencabulan dan website Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Dakwah Usuludin IAIN Kudus

Tak pelak, sejumlah warganet pun menyoroti kasus tersebut hingga viral di media sosial.

Diduga pelecehan seksual ini dilakukan oleh pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Kudus berinisial S.

S, terduga pelaku melakukan pelecehan pada saat pihak Pengadilan Agama Kudus melakukan mediasi kasus perceraian.

Tindakan asusila itu terjadi pada 23 Juli 2024.

Sebelum berlangsungnya mediasi, terduga pelaku melakukan pelecehan saat di dalam ruang mediasi bersama mahasiswi magang yang sedang melakukan penyiapan berkas-berkas mediasi.

Rupanya S memanfaatkan momentum ini untuk melakukan pelecehan.

Salah seorang korban yang enggan disebutkan namannya ini menyebut S berdalih bahwa ruang mediasi hanya boleh diakses oleh satu mahasiswa dan satu mediator.

"S awalnya berpura-pura mengajak diskusi teknik mediasi perceraian."

"Kemudian tangannya melakukan hal-hal di luar batas," tutur korban seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (21/8/2024).

Setelah S melakukan hal itu, korban kaget dan syok, sehingga menghindar dan menjaga jarak tempat duduk di ruangan mediasi. 

Namun oknum S tetap memaksa hingga melakukan tindakan pelecehan seksual.

Dari keterangan korban ruangan tersebut kedap suara.

Aksi tak senonoh tersebut sempat membuat korban mengalami trauma.

Selama menjalani sisa masa magang, dia pun tak berani kembali ke ruang mediasi sendiri.

Korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada teman magang.

Baca juga: Nasib S, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 3 Mahasiswi IAIN Kudus, Mundur Dari Pengadilan Agama

Baca juga: Awal Terungkapnya Kasus Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi Magang IAIN Kudus, Para Korban Trauma

Tiga Korban Pelecehan

Setelah kejadian tersebut, korban sempat meminta agar jadwal piket di ruang mediasi, setidaknya diisi dua mahasiswa magang.

Namun usulan itu ditolak pembina magang dan tidak mengizinkannya dengan sejumlah pertimbangan. 

Korban baru berani bercerita kepada komunitasnya selang sepekan kejadian. 

Di luar dugaan, pengakuannya tersebut diakui mahasiswi lain yang mengalami perlakuan yang sama oleh oknum S.

Perbuatan S diduga tidak hanya sekali, bahkan hingga tiga mahasiswi yang menjadi korban.

Setelah masa magang berakhir, mahasiswi ini pun menceritakan kejadian tak senonoh yang dialami mereka kepada Wakil Ketua Hakim Pengadilan Agama setempat. 

Selang beberapa hari, tiga mahasiswi magang itu diundang pihak Pengadilan Agama Kudus untuk menandatangi surat pernyataan tanpa diketahui isi suratnya.

Rektor IAIN Kudus, Abdurrahman Kasdi saat dikonfirmasi menyampaikan, sudah mendengar desas-desus terkait informasi dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswanya. 

Pihaknya membenarkan bahwa terduga pelaku S merupakan tenaga kependidikan di lingkungan IAIN Kudus

"Terkait dengan aktivitas sebagai freelancer mediator non hakim."

"Dilakukan di luar tugas resmi sebagai pegawai IAIN Kudus tanpa adanya surat tugas dari institusi," tutur Abdurrahman Kasdi.

Rektor juga sudah berkoordinasi Pengadilan Agama Kudus dalam upaya meluruskan permasalahan. 

Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya membentuk Mahkamah Etik untuk melakukan proses investigasi menyelesaikan permasalahan ini. 

Mahkamah Etik ini terdiri dari perwakilan Pimpinan, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), serta Tim Kerja Organisasi Kemahasiswaan dan Hukum. 

"Kami berkomitmen untuk mendukung korban dengan memberikan pendampingan psikologis dan hukum selama proses pengaduan berlangsung," sebut Abdurrahman Kasdi. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 3 Mahasiswi IAIN Kudus Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Magang di PA, Begini Kronologinya

Baca juga: CERITA Ayah Aniaya Anak Sendiri Hingga Tewas di Pekalongan, Pelaku Panik Saat Istri Pulang Kondangan

Baca juga: Pratama Arhan Jawab Isu Perselingkuhan Azizah Salsha: Unggah Foto Sungkem Orangtua

Baca juga: HEBOH Pria Tewas Saat Check In di Hotel Boyolali, Polisi Sebut Korban Pegawai BUMN

Baca juga: IndiHome TV Hadirkan Tayangan Premier League dan Olahraga Kelas Dunia, Pilihlah Paket Minipack SPORT

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved