Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kata Pihak Pengadilan Agama Kudus Soal Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi Magang, Terduga Pelaku Mundur

Pengadilan Agama Kudus mengklarifikasi dan menceritakan duduk perkara, terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja

Editor: muslimah
Rezanda Akbar D.
Kantor Pengadilan Agama Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Update dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami tiga mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus saat melakukan program magang pada Pengadilan Agama Kudus.

Kasus pelecehan seksual ini viral dan menjadi perhatian masyarakat.

Pihak Pengadilan Agama Kudus pun mengklarifikasi dan menceritakan duduk perkara, terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja Pengadilan Agama Kudus.

Baca juga: Awal Terungkapnya Kasus Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi Magang IAIN Kudus, Para Korban Trauma

Hal itu diceritakan oleh Wakil Ketua Agama Kudus, Siti Alosh Farchaty yang menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan adanya mahasiswi magang yang menjadi korban asusila.

"Saya sudah mendapatkan laporan mahasiswi yang magang pada periode saat ini, kemudian dia juga menceritakan bahwa mahasiswi magang di periode sebelumnya juga mengalami pelecehan seksual oleh S," ujar Siti dikutip Tribunjateng, Selasa (20/8/2024).

"Pada Selasa (13/8) lalu, kami panggil dua mahasiswi untuk menjelaskan, dari situ kami langsung merespons cepat untuk menyelesaikan permasalahan," sambungnya.

Usai melakukan penelusuran, korban yang mengalami pelecehan seksual oleh oknum S seorang mediator non hakim.

Tak lama kemudian, Pengadilan Agama Kudus membentuk tim untuk menelusuri laporan itu, Kamis (15/8/2024) lalu, pelaku sudah dipanggil oleh Pengadilan Agama Kudus untuk mengklarifikasi perbuatannya.

"Terlapor hadir pada Jumat (16/8) kemarin memberikan klarifikasi, kemudian secara lisan menyatakan mengundurkan diri sebagai mediator non hakim di PA Kudus," terang Siti.

Siti menegaskan bahwa terduga S, bukan bagian dari Pengadilan Agama Kudus. Namun merupakan mediator non hakim yang menjadi mitra untuk menangani kasus pengadilan.

Terkait pemanggilan tiga mahasiswa yang menjadi korban, pihaknya juga menjelaskan bahwa hal itu sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan.

Korban dimintai keterangan sebagai dasar pembuatan berita acara pemeriksaan yang akan dijadikan dasar laporan.

"Keterangan dari korban akan dituangkan ke BAP, dan mereka juga mengetahui isi suratnya, bukan dipaksa tanda tangan tanpa persetujuan," tegas Siti.

Selain itu, dalam menyelesaikan permasalahan PA Kudus juga berpijak pada regulasi dan undang-undang.

Pihaknya juga mengecam tindakan terduga pelaku S yang tidak sesuai dengan norma dan kode etik mediator.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved