Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2024

DPR Ngebut Bahas RUU Pilkada, Draf RUU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat akan membawa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

YouTube/DPR RI
Suasana rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 - 2024, Selasa (16/1/2024) 

Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Tetap Usung Anies

PDI Perjuangan (PDIP) tetap ingin memajukan Anies Baswedan sebagai calon gubernur (cagub) di Pilkada Jakarta 2024. Meskipun, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menjegal dengan tidak menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPP PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya tetap akan memajukkan Anies sebagai cagub Jakarta. Dia pun meminta masyarakat untuk mengawal beramai-ramai saat pendaftaran ke KPU Jakarta.

"Jadi nanti, biar tanggal 27 ya Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," kata Masinton.

Masinton menyatakan bahwa PDIP tetap akan mendaftarkan Anies dengan putusan MK. Dia pun meminta masyarakat untuk menjadi saksi PDIP memperjuangkan demokrasi.

"Kita gunakan putusan MK, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," pungkasnya.

Sikap Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan DPR mengenai syarat dalam Pilkada serentak 2024. Presiden menghormati putusan MK yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dan putusan tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada.

Presiden juga menghormati putusan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah. "Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi.

Menurut Presiden, putusan yang dikeluarkan MK dan juga DPR merupakan bagian dari proses Konstitusi yang biasa terjadi di Indonesia. "Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," pungkasnya. (Tribun Network/fik/igm/mam/wly)

Baca juga: Buah Bibir : Azizah Salsha Buka Suara Rumah Tangga Kami Baik-baik Saja, Laporkan Akun Fitnah

Baca juga: Kredit BRI KUR 2024: Tabel Angsuran Lengkap Sampai Rp 500 Juta

Baca juga: Polisi Selidiki Beredarnya Video Syur Mirip Selebgram Azizah Salsha

Baca juga: Sandi Harian dan Daily Combo Hamster Kombat Kamis 22 Agustus 2024 MERGE, Klaim Sebelum Jam 19.00!

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved