Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Rincian 659 Formasi CPNS 2024 Pemkab Kendal sscasn.bkn.go.id

Link Download PDF Rincian 659 Formasi CPNS 2024 Pemkab Kendal sscasn.bkn.go.id

|
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkpp.kendalkab.go.id
Link Download PDF Rincian 659 Formasi CPNS 2024 Pemkab Kendal sscasn.bkn.go.id 

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

10. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku bagi Formasi Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR;

11. Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis sesuai jenis spesialisnya;

12. Tidak sedang menjalankan kewajiban Internship bagi Profesi Dokter/Dokter Spesialis pada saat mendaftar;

13. Persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Jabatan Fungsional Kesehatan berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 332 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;

14. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

15. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 

16. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

17. Persyaratan lain yang sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK;

18. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

19. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved