Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahasiswa Semarang Ultimatum DPR! 4 Tuntutan Keras Tolak Revisi UU Pilkada, Siap Boikot Pilkada!

Mahasiswa Semarang sampaikan 4 tuntutan keras tolak Revisi UU Pilkada. DPR diultimatum, siap boikot Pilkada.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Iwan Arifianto
Ribuan mahasiswa mengikuti aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (22/8/2024). Mereka menyampaikan empat tuntutan ke pemerintah yang menurut mereka sudah keblinger. 

Mahasiswa Semarang kembali turun ke jalan dengan tuntutan tegas menolak revisi UU Pilkada. Dalam aksi di Jalan Pahlawan, mereka mengultimatum DPR dan pemerintah, mengancam boikot Pilkada jika revisi disahkan. Empat tuntutan mereka mencakup penolakan terhadap politik dinasti hingga pembangkangan konstitusi. Apa langkah selanjutnya dari mahasiswa?

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Semarang, termasuk Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Negeri Semarang (Unnes), dan UIN Walisongo, kembali melakukan aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada di Jalan Pahlawan, Kamis (22/8/2024).

Aksi ini bukan sekadar protes biasa, tetapi juga menjadi ajang bagi mahasiswa untuk menyampaikan empat tuntutan utama yang ditujukan kepada DPR dan pemerintah.

Empat Tuntutan Mahasiswa: Penolakan Revisi UU Pilkada dan Politik Dinasti

Setelah aksi selesai, Ketua BEM Undip, Farid Darmawan, menyampaikan empat tuntutan utama yang menjadi inti dari gerakan mahasiswa ini:

  1. Mendesak DPR untuk Tidak Mengesahkan Revisi UU Pilkada
    Mahasiswa meminta agar DPR membatalkan rencana pengesahan revisi UU Pilkada yang dinilai mencederai prinsip demokrasi dan konstitusi.
  2. Menuntut KPU Menindaklanjuti Putusan MK
    Mereka juga menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk secara tegas menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, tanpa adanya upaya untuk mengabaikan atau mendiskusikan ulang keputusan tersebut.
  3. Menolak Nepotisme dan Politik Dinasti
    Para mahasiswa menolak segala bentuk nepotisme dan praktik politik dinasti yang menurut mereka mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
  4. Menuntut Pejabat Negara untuk Taat Hukum
    Tuntutan terakhir menggarisbawahi bahwa pejabat negara harus tunduk pada hukum dan konstitusi, serta tidak melakukan pembangkangan demi kepentingan golongan tertentu.
Protes terhadap Inkonsistensi Pemerintah dan DPR

Farid Darmawan juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah, terutama terkait dengan inkonsistensi Presiden dalam merespons putusan MK.

"Saat MK mencoba mengembalikan marwah demokrasi dan hukum, Presiden malah mengatakan ini bisa dibicarakan atau didiskusikan ulang. Loh kok Presiden tidak konsisten?" ujar Farid, mengungkapkan kekecewaannya.

Ancaman Boikot Pilkada: Mahasiswa Siap Bertindak Lebih Keras

Koordinator aksi, Nathanael Bremana, menegaskan bahwa meskipun ada isu penundaan revisi UU Pilkada, mereka tidak akan lengah.

"Jika revisi UU Pilkada benar-benar disahkan, kami siap melakukan boikot Pilkada dan akan menggelar aksi yang lebih besar," ancamnya.

Nathanael, yang juga Ketua Presidium PMKRI Cabang Semarang, menyebut bahwa kerusakan demokrasi di bawah rezim saat ini tidak hanya terjadi pada UU Pilkada, tetapi sudah meluas ke berbagai aspek kehidupan politik.

Kericuhan dan Tindakan Represif Aparat: Luka-luka dan Gas Air Mata

Sebelumnya, aksi mahasiswa ini diwarnai oleh kericuhan ketika mereka berusaha memasuki halaman kantor DPRD Jateng untuk melakukan aksi simbolik.

Upaya mereka dihalangi oleh aparat kepolisian yang merespons dengan menyemprotkan gas air mata.

Akibatnya, sebanyak 26 mahasiswa mengalami luka-luka, dengan 18 di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit.

Iqbal Alma dari Komite Aksi Kamisan Semarang mengecam tindakan represif polisi.

"Penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian ini bukan kasus baru. Ini adalah tindakan kekerasan yang berulang," ujarnya.

Pernyataan Polda Jateng: Polisi Bertindak Sesuai Prosedur

Menanggapi insiden tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh polisi sudah sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved