Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

RUU Pilkada Akali Putusan MK, Mahfud MD Geram: Silakan Bagi Kekuasaan, tapi Harus Sesuai Konstitusi

Mahfud MD angkat bicara terkait langkah DPR RI yang berusaha menganulir putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah.

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
AFP
RUU Pilkada Akali Putusan MK, Mahfud MD Geram: Silakan Bagi Kekuasaan, tapi Harus Sesuai Konstitusi 

TRIBUNJATENG.COM- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara terkait langkah DPR RI yang berusaha menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.

Mahfud MD menyadari jika berpolitik merupakan strategi untuk mendapat kekuasaan merupakan hal yang sangat wajar.

Namun, Mahfud MD menegaskan jika prinsip demokrasi dan konstitusi yang perlu diperhatikan.

hal itu diucapkan Mahfud MD melalui media sosial X pribadinya, Kamis (22/8/2024).

"Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka."

"Tetapi, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik," kata Mahfud di X, Kamis (22/8/2024).

Mahfud MD mengatakan akan sangat bahaya bagi Indonesia jika demokrasi hanya dilakukan untuk bagi-bagi kekuasaan dan melanggar konstitusi.

"Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapapun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, siapa saja berhak mengambil dan membagi kekuasaan, tapi harus sesuai konstitusi.

Ia berharap pimpinan parpol dan anggota DPR tetap berada dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat.

"Silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu."

"Tetapi, tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi, 'Jangan pernah lelah mencintai Indonesia'," jelas Mahfud.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

 MK menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved