RUU Pilkada Akali Putusan MK, Mahfud MD Geram: Silakan Bagi Kekuasaan, tapi Harus Sesuai Konstitusi
Mahfud MD angkat bicara terkait langkah DPR RI yang berusaha menganulir putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah.
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
"Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu.
Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.
Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.
Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap biasa soal DPR yang menganulir putusan MK.
Jokowi mengatakan, sebagai warga negara Indonesia, harus menghormati keputusan dari Baleg DPR RI dan MK.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (21/8/2024), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Menurutnya, langkah DPR yang menganulir putusan MK adalah proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara Indonesia.
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," katanya.
| Sosok Rifal, Anak Indigo Bantu Temukan Korban Longsor Cilacap: Dengar Teriakan Minta Tolong |
|
|---|
| Pentas Duta Seni Wonosobo di TMII Jakarta Jadi Ajang Lepas Rindu Perantau |
|
|---|
| Dani Ditemukan Dalam Keadaan Memeluk Dua Anak, Kisah 1 Keluarga Tewas di Bencana Longsor Cilacap |
|
|---|
| Pollux Percepat Pelunasan Kredit, Dua Proyek Hotel Baru Masuk Tahap Akhir |
|
|---|
| Neva Tak Menyangka Benteng Pendem yang Terbengkalai Kini Jadi Destinasi Baru Kabupaten Semarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mahfud-md-afp-23124.jpg)