Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BHP Semarang

Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng : Regulasi Lama Perlu Disempurnakan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto menilai bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

istimewa
Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng : Regulasi Lama Perlu Disempurnakan 

Rancangan perubahan ini, kata Dirjen KI, dilatarbelakangi atas ketidakmampuan Undang-Undang yang lama untuk memenuhi kebutuhan perkembangan baik itu teknologi maupun aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

"Tujuannya (Perubahan Undang-Undang), untuk mendorong kegiatan riset dan development, untuk menghasilkan inovasi dan pemanfaatan teknologi nasional," papar Min Usihen.

"Sekaligus dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi dan menghasilkan varian teknologi".

"Di samping itu perubahan ini juga dilakukan dalam rangka penyelenggaraan perlindungan pelayanan paten yang inovatif, lebih responsif terhadap perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan yang menjadi alasan perubahan ini tentu adanya perubahan menyelaraskan dengan ketentuan internasional di bidang paten," imbuhnya.

Adapun Anggota Pansus DPR yang hadir yaitu, Romo H.R. Muhammad Syafi’I, dari Fraksi Partai Gerindra sekaligus Pimpinan Pansus dan Dr. H. Abdul Fikri Faqih dari Fraksi PKS.

Dari Kemenkumham tampak Sekretaris Ditjen KI Anggoro Dasananto, Direktur Teknologi Informasi Ditjen KI Sugito, Direktur Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Alexander Palti, Komisi Bandung Paten Dede Mia Yusanti, Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama serta Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kemenkumham Jateng.

Tak hanya itu, pembahasan RUU juga melibatkan perwakilan Kementerian dan Lembaga Negara terkait, para akademisi dari beberapa Universitas di Kota Semarang dan perwakilan pelaku usaha.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved