Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Revisi UU Pilkada

UPDATE Kericuhan Aksi Demo Revisi UU Pilkada di Semarang, Belasan Mahasiswa Dilarikan ke Rumah Sakit

Aksi demonstrasi yang dimotori oleh ribuan mahasiswa untuk menentang revisi UU Pilkada di Jalan Pahlawan, Kota Semarang berakhir ricuh.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aksi demonstrasi yang dimotori oleh ribuan mahasiswa untuk menentang revisi UU Pilkada di Jalan Pahlawan, Kota Semarang berakhir ricuh, Kamis (22/8/2024).

Para mahasiswa dipukul mundur oleh polisi ketika melakukan orasinya di samping dan depan Gedung DPRD Jawa Tengah.

Polisi menggunakan gas air mata untuk ditembakkan ke arah para mahasiswa selepas terlibat adu dorong sekira pukul 13.00 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS: Aksi Penolakan Revisi UU Pilkada di Semarang Ricuh, Polisi Tembakan Gas Air Mata

Baca juga: Muter-muter di Pasar Bareng Raffi Ahmad, Respon Gibran saat Ditanya Revisi UU Pilkada di Luar Dugaan

Beberapa mahasiswa tampak terjatuh karena menabrak pembatas jalan di Jalan Pahlawan. Seorang mahasiswi bahkan sampai pingsan. 

Dia langsung diangkat teman-temannya, "Dibawa ke kampus Undip," ujar seorang mahasiswa. 

Adapula mahasiswa dari UIN Salatiga dibawa ke rumah sakit akibat sesak nafas oleh gas air mata.

"Kami larikan ke RS Roemani Semarang," ujar teman korban. 

Data sementara, sebanyak 11 mahasiswa alami luka-luka dari kejadian ini sehingga dibawa ke RS Roemani. 

Selepas kejadian tersebut, mahasiswa yang mundur memilih bertahan di Jalan Imam Bardjo, depan kampus Universitas Diponegoro (Undip). 

Sejumlah polisi bersepeda motor sempat mencoba merangsek ke lokasi itu. Namun, mahasiswa melakukan perlawanan.

Pantauan di lapangan, polisi masih bertahan di lokasi. Adapun mahasiswa sudah membubarkan diri.

Bentangan spanduk protes aksi di depan gerbang pintu utama DPRD Jateng telah dibersihkan petugas kebersihan, pukul 15.00 WIB.

Mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jateng ini merupakan gabungan dari mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Semarang, seperti Undip, Universitas Negeri Semarang, UIN Semarang, dan kampus lainnya.

Demo mahasiswa ini sebagai reaksi penolakan atas upaya DPR mencoba mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan calon kepala daerah serta menetapkan usia minimal calon kepala daerah.

Terpisah, Rektor Unika Semarang Universitas Katolik Soegijapranata Ferdinandus Hindiarto mengatakan, seluruh komponen bangsa harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Meminta kepada Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

"DPR RI wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis.

Dia melanjutkan, meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar bertindak independen dan tidak mau dikooptasi pihak mana pun sehingga segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Sementara, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto berdalih tindakan yang dilakukan oleh petugas sudah sesuai dengan Perkap Nomor Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian. 

"Sangat disayangkan aksi unjuk rasa berujung ricuh. Namun kami bersyukur tidak ada korban yang jatuh dalam peristiwa tersebut," ujar Kabidhumas. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved