Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Demo Kawal Putusan MK Diwarnai Bentrokan, Media Asing Sebut Rakyat Marah dan Krisis Konstitusional

Kabar pecahnya bentrokan terdengar hingga Singapura, Malaysia, Amerika Serikat (AS), dan Qatar.

KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA
Demonstran memanjat pagar gedung DPR RI saat demonstrasi kawal keputusan MK pada Kamis, (22/8/2024). Mereka berkumpul sambil meneriakan tuntutannya mengawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan menolak revisi Undang-Undang Pilkada. 

TRIBUNJATENG.COM - Demonstrasi menentang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berujung pada batalnya pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024). 

Aksi tersebut menjadi perhatian berbagai media asing.

Kabar pecahnya bentrokan antara buruh, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil dengan polisi terdengar hingga Singapura, Malaysia, Amerika Serikat (AS), hingga Qatar.

Baca juga: Mobil Polisi Dibakar Massa di Jakarta Pusat

Media asing menyoroti kemarahan rakyat yang menentang keputusan DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas partai dan syarat usia pencalonan kepala daerah.

Mereka juga menyinggung politik dinasti yang berpeluang lahir jelang berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2024.

Lantas, apa kata media asing soal batalnya revisi UU Pilkada?

1. Massa geruduk dan robohkan pagar DPR

Majalah Time asal AS memberitakan, Gedung DPR digeruduk ribuan pengunjuk rasa yang berupaya merangsek masuk ke kawasan parlemen.

Meski berhadapan langsung dengan polisi, massa mampu merobohkan gedung DPR, termasuk melempari aparat dengan batu.

“Kerusuhan ini memaksa badan legislatif untuk menunda pemungutan suara mengenai perubahan kontroversial pada undang-undang pemilu yang dapat semakin meningkatkan pengaruh politik Presiden Joko Widodo,” tulis Time.

Media tersebut juga menyebutkan, massa menduduki jalan-jalan di depan Gedung DPR, memegang spanduk, menyalakan petasan dan api, serta membakar ban.

Majalah Time mengatakan, keputusan DPR yang sebelumnya mengabaikan putusan MK telah memicu kecaman di media sosial dan menyulut kekhawatiran mengenai potensi krisis konstitusional.

“Badan legislatif terpaksa menunda pengesahan undang-undang tersebut setelah gagal mencapai kuorum,” jelas media tersebut.

2. Aksi unjuk rasa bergelora di berbagai kota

Jalannya aksi menentang DPR yang sempat melawan putusan MK disebut media asal Malaysia, The Star, meletus di berbagai kota, salah satunya Semarang, Jawa Tengah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved