Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kawal Putusan MK, Fokus Selanjutnya ke KPU yang Punya Rekam Jejaknya Buruk

Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengatakan selanjutnya fokus publik Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Editor: muslimah
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 setelah terbit putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - DPR RI sudah menyatakan telah membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.

Meski demikian bukan berati tugas mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada berakhir.

Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengatakan selanjutnya fokus publik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kenapa? Titi mengatakan, fokus diarahkan ke KPU karena belum mengubah Peraturan KPU terkait syarat pencalonan, termasuk ambang batas (threshold) dan batas usia yang telah diubah MK.

Baca juga: Kaesang Urus 3 Jenis Surat Keterangan di PN Jaksel: Untuk Maju Cawagub Jateng

Baca juga: Ibarat Jatuh Tertimpa Tangga, Rumah Guru Ngaji Ini Ludes Terbakar Saat Anak Sedang Sakit

Ia mengingatkan, KPU punya rekam jejak tidak mematuhi konstitusi sehingga publik harus mengawal ketat.

"Bahwa distorsi terhadap undang-undang putusan MK pernah dilakukan oleh KPU dan itu berkali-kali," ujar Titi kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Titi memberikan contoh bagaimana KPU tidak menjalankan putusan MK terkait dengan jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Saat itu, KPU mengaku tidak mengubah aturan karena permintaan dari DPR berdasarkan hasil konsultasi.

Begitu juga soal pencalonan mantan terpidana yang hak politiknya dicabut karena kasus tertentu.

Sebab itu, Titi berharap ucapan DPR-RI saat ini yang menyebut membatalkan revisi UU Pilkada tidak membuat pengawalan putusan MK terkait syarat calon kepala daerah menjadi longgar.

"Jadi kita harus kawal implementasi teknis dari putusan MK pada ranah KPU yang tentu harus menyesuaikan peraturan KPU secara tepat waktu meskipun memang tanpa PKPU pun putusan MK ini serta-merta berlaku," ucap dia.

Untuk diketahui, MK telah memutuskan ambang batas partai politik yang bisa mengusulkan calon kepala daerah menjadi lebih kecil.

Untuk Jakarta misalnya dari semula 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, kini hanya menjadi 7,5 persen.

Begitu juga soal syarat usia minimal calon gubernur saat mendaftar.

MK mengembalikan syarat tersebut menjadi minimal usia 30 tahun dan menganulir putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut syarat usia pencalonan gubernur minimal 30 tahun saat dilantik.

KPU berjanji segera mengakomodasi putusan MK tersebut ke PKPU pencalonan kepala derah setelah DPR batal merevisi UU Pilkada yang substansinya bertentangan dengan putusan MK itu.

( Kompas.com )

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved