Berita Nasional
Kisah Mbah Sumiyati Terdampak Proyek Underpass, Bingung Karena Sertifikat Berganti Nama Tetangga
Kala itu Sumiyati warga Surabaya Jawa Timur ini tak curiga karena bertetangga dengan W sejak masih kecil dan pernah tinggal di kampung yang sama.
Sekarang, Sumiyati frustasi karena ketika dia meminta kembali surat rumahnya, namun hanya fotokopi yang diberikan.
Sementara surat asli masih dibawa oleh tetangganya itu.
Ketika suami W yakni A dikonfirmasi mengenai hal ini, dia enggan memberikan jawaban yang jelas dan menyatakan bahwa masalah hak kepemilikan adalah urusan privasi keluarga mereka.
"Benar tidaknya itu tidak penting," ujarnya.
Di tengah pencairan dana pembebasan 22 persil lahan di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek underpass, muncul masalah baru.
Ternyata 11 pemilik rumah di sekitar Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, termasuk Sumiyati sedang menghadapi sengketa lahan.
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut diajukan oleh Musikah.
M mengklaim memiliki lahan seluas 3.116 meter persegi berdasarkan Surat Tanda Hak Milik (STHM) Nomor Ka./Agr/627/HM./60.
Meskipun para tergugat awalnya dinyatakan menang, penggugat mengajukan banding.
Informasinya, Musikah masih memiliki hubungan keluarga dengan W dan A. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mbah Sumiyati Bingung Rumahnya yang Terkena Proyek "Underpass" Surabaya Tiba-tiba Diakui Milik Tetangga"
Baca juga: PSIS Semarang Vs PSBS Biak, Sektor Pertahanan Kembali Diuji, Sama-sama Kuat Tapi Beda Nasib
Baca juga: Siap-siap, Tim Meriam London Kedatangan Gelandang Terkuat Eropa, Mikel Merino Tipikal Pemain Nomor 8
Baca juga: Paulo Dybala Batal Berseragam Al Qadsiah: Terima Kasih, Roma
Baca juga: PSIS Semarang Vs PSBS Biak, 2 Mantan Rekan Barnabas Sobor Jadi Sorotan, Tim Minta Ekstra Waspada
Surabaya
penipuan
Sertifikat Berganti Nama
mafia tanah
BPN
Pengadilan Negeri Surabaya
Pemkot Surabaya
underpass
feature
Human Interest
Polrestabes Surabaya
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Akhirnya Bulan Ini Ada Tanggal Merah Selain Minggu, 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional |
![]() |
---|
Perintah Megawati Soekarnoputri: Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Bos ChatGPT Bongkar Rahasia, Hindari Obrolan Sensitif di Chatbot, Pengguna Bisa Terjerat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.