Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kisah Mbah Sumiyati Terdampak Proyek Underpass, Bingung Karena Sertifikat Berganti Nama Tetangga

Kala itu Sumiyati warga Surabaya Jawa Timur ini tak curiga karena bertetangga dengan W sejak masih kecil dan pernah tinggal di kampung yang sama.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI sertifikat tanah. 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Sosok Sumiyati, warga Surabaya Jawa Timur berusia 60 tahun ini sedang menjadi perbincangan di tengah proses pembangunan underpass.

Dia terancam tak bisa menikmati uang Rp2,8 miliar hasil dari pembebasan lahan proyek underpass.

Tak disangka oleh wanita 60 tahun ini, sertifikat tanah yang semula atas nama orangtuanya, justru telah berpindah nama.

Mengagetkan lagi, nama yang kini muncul pada sertifikat lahan seluas sekira 119 meter persegi tersebut atas nama tetangganya sendiri.

Baca juga: Pemuda Surabaya Tewas Setelah Koma 4 Hari Akibat Tabrak Tiang saat Dikejar Gerombolan Bermotor

Baca juga: Detik-detik Mahasiswi UINSA Surabaya Tewas Tertabrak Kereta, Diduga Tak Mendengar Peringatan

Sosok W yang semula dianggap sebagai orang baik, justru melakukan hal yang merugikannya saat ini.

Sumiyati (60), warga Kota Surabaya, Jawa Timur bingung rumahnya tiba-tiba diklaim jadi milik tetangganya, W.

Saat ini rumah yang dia tempati terkena proyek underpass Pemkot Surabaya.

Mbah Sumiyati, yang tinggal di Jalan Jemur Gayungan Gang I Nomor 6 RT 01 RW 03, Kelurahan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya pun akhirnya menceritakan kronologinya.

Dia mengaku tak memegang surat kepemilikan rumah.

Menurutnya, surat rumahnya diambil oleh tetangganya yakni W yang kini tinggal di Sidoarjo.

Sumiyati tak ingat secara pasti kapan surat tersebut berpindah tangan.

Namun yang dia ingat surat rumahnya diambil pada 2019.

"Tetangga saya A itu datang ke rumah dan meminta surat tanah."

"Dua hari kemudian, istrinya, W datang juga untuk meminta surat tanah tersebut," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Double Apes PSS Sleman, Mendadak Dikurangi 3 Poin Usai Laga Vs Persebaya Surabaya, Apa Penyebabnya?

Baca juga: Anak Veteran Tinggal di Bunker Bekas Perang Kemerdekaan di Surabaya, Ini Kisahnya

Kala itu Sumiyati tak curiga karena bertetangga dengan W sejak masih kecil dan pernah tinggal di kampung yang sama.

Apalagi saat itu suami Sumiyati sudah meninggal dunia, sehingga tak ada yang dia ajak diskusi mengenai surat tanah tersebut.

Namun W kini telah pindah ke Sidoarjo setelah rumahnya menjadi bagian dari Jalan Frontage Ahmad Yani.

Pada 2019, proyek underpass dari Pemkot Surabaya akhirnya sampai ke telinga Sumiyati dan W.

Terdapat 23 rumah, termasuk rumah Sumiyati, yang akan terdampak proyek tersebut.

Rumah Sumiyati yang berukuran 119 meter persegi akan diganti dengan nilai Rp2,8 miliar.

Sumiyati kemudian diberitahu oleh W bahwa rumah yang dia tempati hanya numpang karena suratnya atas nama W.

"Padahal rumah yang tak tempati itu warisan dari orangtua, Sarmini dan Tarmidi."

"Orangtua Sumiyati menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali," terangnya.

Warga kemudian diminta untuk menandatangani appraisal di Pemkot Surabaya.

Saat itu W dan suaminya, A datang menjemput Sumiyati menggunakan mobil.

Mereka kemudian pulang bersama setelah urusan di Pemkot Surabaya, selesai.

Baca juga: Heboh Event Burning Sun di Surabaya, Seungri: Saya Bahkan Tidak Tahu Itu di Mana

Baca juga: Nasib Pilu Mbah Sumiyati, Rumah Terdampak Proyek Underpass Tapi Uang Rp2,8 Miliar Diklaim Tetangga

11 Rumah Hadapi Sengketa Lahan

Dalam perjalanan pulang, W meminta Sumiyati untuk menyerahkan dokumen appraisal, dengan alasan akan diurus penetapan waris. 

"Saya waktu itu percaya saja karena memang salah satu syarat pencairan dana adalah adanya hak waris."

"Sedangkan rumahnya (yang dia tahu) masih atas nama orangtua," ucapnya.

Sekarang, Sumiyati frustasi karena ketika dia meminta kembali surat rumahnya, namun hanya fotokopi yang diberikan.

Sementara surat asli masih dibawa oleh tetangganya itu.

Ketika suami W yakni A dikonfirmasi mengenai hal ini, dia enggan memberikan jawaban yang jelas dan menyatakan bahwa masalah hak kepemilikan adalah urusan privasi keluarga mereka.

"Benar tidaknya itu tidak penting," ujarnya.

Di tengah pencairan dana pembebasan 22 persil lahan di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek underpass, muncul masalah baru.

Ternyata 11 pemilik rumah di sekitar Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, termasuk Sumiyati sedang menghadapi sengketa lahan.

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut diajukan oleh Musikah. 

M mengklaim memiliki lahan seluas 3.116 meter persegi berdasarkan Surat Tanda Hak Milik (STHM) Nomor Ka./Agr/627/HM./60.

Meskipun para tergugat awalnya dinyatakan menang, penggugat mengajukan banding.

Informasinya, Musikah masih memiliki hubungan keluarga dengan W dan A. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mbah Sumiyati Bingung Rumahnya yang Terkena Proyek "Underpass" Surabaya Tiba-tiba Diakui Milik Tetangga"

Baca juga: PSIS Semarang Vs PSBS Biak, Sektor Pertahanan Kembali Diuji, Sama-sama Kuat Tapi Beda Nasib

Baca juga: Siap-siap, Tim Meriam London Kedatangan Gelandang Terkuat Eropa, Mikel Merino Tipikal Pemain Nomor 8

Baca juga: Paulo Dybala Batal Berseragam Al Qadsiah: Terima Kasih, Roma

Baca juga: PSIS Semarang Vs PSBS Biak, 2 Mantan Rekan Barnabas Sobor Jadi Sorotan, Tim Minta Ekstra Waspada

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved