Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kominfo Ancam Blokir Aplikasi Bigo Live, 2 Kali Teguran Tapi Seakan Tak Digubris

Kominfo menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia wajib menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.

Editor: deni setiawan
Yoga Hastyadi Widiartanto/Kompas.com
Kantor Bigo Live di Indonesia. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kementerian Kominfo selama 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, terdapat ratusan akun terkait konten judi online dan pornografi di aplikasi Bigo Live.

Pihak Kementerian pun sebenarnya sudah melayangkan surat teguran.

Bahkan kini Kemenkominfo melayangkan ancaman akan memblokir layanan yang dimiliki oleh PT Bigo Technology Indonesia tersebut.

Baca juga: Viral Anggota TNI AL Dilarang Pakai TikTok, Smule dan Bigo Live, Ini Penjelasan Kadispenal

Baca juga: 20 Pasutri di Kabupaten Batang Bercerai Akibat Judi Online

Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat teguran kedua (SP2) kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam surat teguran tersebut, Kominfo menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia wajib menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pun mengancam akan memblokir layanan Bigo Live di Indonesia, apabila tidak bisa menghapus konten pornografi dan judi online di platformnya.

“Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Budi Arie Setiadi seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/8/2024).

Langkah hukum yang dimaksud tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia.

Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” ujar Budi Arie.

Menurut Kominfo, berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kementerian Kominfo selama 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live.

Adapun hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Kementerian Kominfo sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live dalam hal ini PT Bigo Technology Indonesia.

Baca juga: PPATK Ungkap Modus Operandi Judi Online, Money Changer hingga Kedok Transaksi Ekspor-Impor

Baca juga: HP, Data Rekap hingga Uang Tunai Jadi Barang Bukti Kasus Judi Online di Margasari Tegal

Pertama, pada 16 Juli 2024 lalu surat kedua pada 21 Agustus 2024.

Judi online memang menjadi salah satu fokus Kemenkominfo.

Nilai transaksi aktivitas ilegal itu tembus Rp100 triliun hanya pada kuartal I 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved