Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Rincian 70 Formasi CPNS 2024 Pemkab Banjarnegara sscasn.bkn.go.id

Pemkab Banjarnegara meyediakan 70 formasi untuk tenaga kesehatan yang terbagi atas: a. Tenaga Kesehatan 30 b. Tenaga Teknis 40

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkd.banjarnegarakab.go.id
Link Download PDF Rincian 70 Formasi CPNS 2024 Pemkab Banjarnegara sscasn.bkn.go.id 

Link Download PDF Rincian 70 Formasi CPNS 2024 Pemkab Banjarnegara sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF CPNS 2024 Pemkab Banjarnegara.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah merilis pengumuman CPNS 2024.

Pemkab Banjarnegara meyediakan 70 formasi untuk tenaga kesehatan yang terbagi atas:

a. Tenaga Kesehatan 30

b. Tenaga Teknis 40 dengan alokasi sebagai berikut:

Kebutuhan umum: 38

Kebutuhan khusus disabilitas: 2
Jumlah alokasi formasi kebutuhan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2024 adalah sebanyak 70 orang.

Link download PDF rincian formasi CPNS 2024 Pemkab Banjarnegara Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagia berikut:

1. Usia paling rendang 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiaga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahn pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved