Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Rincian Formasi CPNS 2024 Pemkab Jepara sscasn.bkn.go.id

Jumlah alokasi formasi kebutuhan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara tahun 2024 adalah sebanyak 375orang.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkd.jepara.go.id/
Link Download PDF Rincian Formasi CPNS 2024 Pemkab Jepara sscasn.bkn.go.id 

d. Pelamar hanya dapat melamar pada I (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama;

e. Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf (d) hanya dapat melamar pada I (satu) Instansi dan I (satu) jenis Jabatan dalam I (satu) periode tahun anggaran;

f. Khusus bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS, wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK;

g. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

h. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD) ;

i. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

j . Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

k. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

l. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian dan sertifikat keterampilan tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

m. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

n. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

o. Tidak terafiliasi ideologi yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila;

p. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dad Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku) wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;

q. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat PNS. Apabila yang bersangkutan tetap  mengajukan pindah, PPK dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan did;

r. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf k dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved