Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Rincian Formasi CPNS 2024 Pemkab Jepara sscasn.bkn.go.id

Jumlah alokasi formasi kebutuhan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara tahun 2024 adalah sebanyak 375orang.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkd.jepara.go.id/
Link Download PDF Rincian Formasi CPNS 2024 Pemkab Jepara sscasn.bkn.go.id 

1) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan;

2) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasiona1 Perguruan Tinggi dan/atau lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

3) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

s. Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf r angka 2) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada PERMENDIKBUD Rl Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
2) Informasi akreditasi program studi/perguruan tinggi diperoleh dari:

a. Pangkalan data Pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau

b) Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) .

t. Nilai Pelamar

1) IPK minimal 3,00 (skala 4,00) untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III, D-IV, S. 1 dan S.2;

2) IPK minimal 3,OO (skala 4,00) pada transkrip nilai S.1 dan/atau Profesi untuk pelamar formasi jabatan Ahli Pertama – Apoteker, Ahli Pertama - Dokter, Ahli Pertama - Dokter Spesialis, dan Ahli Pertama – Perawat;

3) Nilai rata-rata ijazah minimal 7,00 dari skala 1-10 atau 70,00 dari
skala 10-100 untuk pelamar dengan kualifikasi Pendidikan
SLTA/SMA sederajat.

Link download PDF rincian formasi CPNS 2024 Pemkab Jepara bisa diunduh di sini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved