Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Blora

Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada, Ini Penjelasan KPU Blora

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Blora menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Pilkada.

|
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Blora menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Pilkada.

Baik putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, maupun putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan No.60/PUU-XXII/2024, MK memberikan angin segar bagi partai politik, dan meminimalkan potensi calon tunggal.

Putusan itu, terkait syarat untuk mengusung Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada.

Aturan sebelumnya, pengusung Paslon di Pilkada minimal harus memiliki 20 persen kursi legislatif.

Namun, berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pengusung Paslon di Pilkada berdasarkan pada suara sah pemilu, yang ambang batasnya disesuaikan dengan proporsi jumlah daftar pemilih tetap di provinsi atau kabupaten/kota. 

Dengan putusan itu, semua parpol mempunyai hak mengusung paslon pada pilkada meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ambang batas yang dibuat MK angkanya bervariasi dari 6,5 persen, 7,5 persen, 8,5 persen, hingga 10 persen dari suara sah pemilu.

Sementara, dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-undang Pilkada. 

Dalam putusannya, itu MK menegaskan, Pasal 7 Ayat 2 huruf e di UU Pilkada soal batasan usia sudah jelas dan gamblang. 

Bakal calon gubernur atau wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai peserta oleh KPU, bukan saat dilantik. 

Terkait putusan MK tersebut, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Ahmad Solikin, mengatakan masih menunggu surat resmi dari KPU RI.

"Kami menunggu surat resmi KPU RI. Karena sebagai regulator adalah KPU RI. Kami di kabupaten hanya pelaksana," katanya, kepada Tribunjateng, Jumat (23/8/2024).

Termasuk terkait mekanisme teknis dalam mengakomodir putusan MK pun pihaknya menunggu KPU RI. 

"Untuk pendaftaran pasangan calon tetap berlangsung sesuai jadwal. Tak ada penundaan, yaitu  27-29 Agustus," jelasnya. 

Terkait informasi yang disampaikan ke partai peserta pilkada pun masih menggunakan regulasi yang belum dirubah, minimal untuk dijadikan acuan. 

"Dari putusan itu kami akan menunggu surat resmi dan petunjuk KPU RI seperti apa. Terkait pemberitahuan kepada peserta Pilkada masih menunggu juga. Akan segera kami informasikan kepada publik bila ada perubahan," paparnya. (Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved