Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sikapi Demo UU Pilkada Ricuh, Advokad Bayu Jalar Prayogo Serukan Konsistensi Konstitusi

Aksi demonstrasi yang digelar untuk menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kota Semarang berubah menjadi kericuhan, Kamis, 22 Agustus 2024.

Editor: muh radlis
istimewa
Polisi memukul mundur mahasiswa menggunakan gas air mata saat melakukan demonstrasi menentang revisi UU Pilkada di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aksi demonstrasi yang digelar untuk menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kota Semarang berubah menjadi kericuhan, Kamis, 22 Agustus 2024.

Massa yang semakin tidak terkendali merobohkan gerbang kantor DPRD Jawa Tengah, memicu aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas.

Kerumunan yang mencapai ribuan orang ini harus dihalau oleh polisi dengan menggunakan gas air mata. Tindakan tersebut memicu ketegangan lebih lanjut, dengan puluhan demonstran dilaporkan mengalami cedera dan harus mendapatkan perawatan medis.

Bayu Jalar Prayogo, seorang advokat dan pengamat lokal yang dikenal vokal dalam membela kepentingan rakyat, mengomentari insiden ini. Menurutnya, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat, terutama kalangan mahasiswa, terhadap rencana DPR untuk merevisi undang-undang Pilkada. Revisi tersebut dianggap bertentangan dengan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Aksi ini adalah cerminan dari kekecewaan publik terhadap rencana revisi undang-undang Pilkada oleh DPR. Saya memahami dan mendukung ekspresi mereka," kata Bayu.

Bayu menambahkan bahwa awalnya aksi ini berjalan damai, namun situasi berubah menjadi panas setelah aparat menggunakan gas air mata, yang menyebabkan puluhan orang terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit. Ia menyesalkan tindakan represif aparat, yang menurutnya bisa dihindari jika masalah ini diselesaikan melalui dialog.

"Kita bisa menghindari kericuhan seperti ini. DPR seharusnya mendengarkan suara rakyat dan menghentikan pembahasan revisi yang kontroversial," tegas Bayu, yang juga dikenal sebagai pengusaha biro umroh.

Lebih lanjut, Bayu menyoroti kegagalan DPR dalam melaksanakan sidang paripurna terkait revisi undang-undang Pilkada karena tidak mencapai kuorum. "Kegagalan ini menunjukkan bahwa tidak semua anggota DPR mendukung revisi ini. Mungkin sudah saatnya DPR lebih bijaksana dan berhenti memaksakan revisi yang tidak didukung rakyat," tambahnya.

Bayu Jalar Prayogo mengakhiri komentarnya dengan mengimbau semua pihak untuk tetap berpegang pada konstitusi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. "Konstitusi adalah fondasi kita. Keputusan MK harus dihormati oleh semua pihak. DPR tidak boleh menciptakan masalah baru yang justru memperburuk situasi," tandasnya, berharap agar kondisi di Kota Semarang segera kembali kondusif.

Bayu menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati hukum, sembari tetap mendukung aspirasi masyarakat yang menginginkan keadilan dan konsistensi dari para pemimpin mereka. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved