Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

19 Orang Pendemo RUU Pilkada Berujung Ricuh di DPR Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Polisi

Aksi demonstrasi terkait revisi Undang-undang Pilkada (UU PIlkada) di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat yang diwarnai kericuhan berbuntut panjang.

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA
Demonstran memanjat pagar gedung DPR RI saat demonstrasi kawal keputusan MK pada Kamis, (22/8/2024). Mereka berkumpul sambil meneriakan tuntutannya mengawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan menolak revisi Undang-Undang Pilkada. 

TRIBUNJATENG.COM- Aksi demonstrasi terkait revisi Undang-undang Pilkada (UU PIlkada) di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat yang diwarnai kericuhan berbuntut panjang.

Sebanyak 19 peserta aksi demo ricuh itu kini berstatus tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan total tersangka itu ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 50 orang yang ditangkap.

 "Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Ade Ary merinci satu pendemo dijerat Pasal 170 KUHP terkait perusakan sejumlah fasilitas umum.

Sedangkan, 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas dan atau Pasal 214 KUHP tentang pengancaman dan atau Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Baca juga: Puluhan Mahasiswa di Banyumas Diduga Alami Luka-luka Paska Demo Ricuh Kawal Putusan MK

Baca juga: Video Demo Tolak RUU Pilkada, Pelajar dan Mahasiswa Gelar Aksi Kedua di Depan Gedung DPRD Jateng

"18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal ketiga tidak mengindahkan perintah petugas kami di lapangan saat proses penyampaian pendapat dan sudah selesai," ungkapnya.

"Setelah diminta petugas kami membubarkan diri, mereka tidak membubarkan diri, bahkan melakukan perlawanan dengan melempar petugas dengan batu, kayu, bambu," sambungnya.

Sementara itu, pendemo yang diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Metro Jakarta Barat sudah dipulangkan semuanya.

"Polres Metro Jakarta Pusat dari tiga orang, dua orang sudah dipulangkan. Satu masih dilakukan pendalaman untuk dikembangkan," ucapnya.

Ratusan Pendemo Diamankan
 
Sebelumnya, Polisi menyebut menangkap ratusan orang dalam demo penolakan RUU Pilkada berujung ricuh di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Kamis kemarin.

"Dari proses pengamanan ada 301 Orang yang telah diamankan oleh jajaran polda Metro jaya, Polres Jakpus, Polres Jaktim dan beberapa Polsek dan Polres Jakbar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Ade Ary merinci Polda Metro sendiri mengamankan sebanyak 50 orang. Selain itu, Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 143 orang, Polres Jakarta Pusat 3 orang dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang.

Dari jumlah total massa yang diamankan, termasuk tiga orang di antaranya yang melakukan pembakaran mobil patroli kepolisian yang berada di Pospol Pejompongan, Jakarta Pusat.

Ade Ary mengatakan mereka yang diamankan diduga menggangu ketertiban. Beberapa di antara mereka juga melakukan perusakan hingga menyerang petugas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved