Berita Nasional
19 Orang Pendemo RUU Pilkada Berujung Ricuh di DPR Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Polisi
Aksi demonstrasi terkait revisi Undang-undang Pilkada (UU PIlkada) di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat yang diwarnai kericuhan berbuntut panjang.
"Orang-orang yang diamankan ini diduga menggangu ketertiban, diduga merusak, diduga tidak mengindahkan peringatan petugas kami di lapangan, ada juga yang diduga melakukan kerasan terhadap petugas," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan beberapa orang di antaranya sudah dipulangkan. Sementara itu, beberapa orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi, untuk yang di Jakbar semuanya sudah selesai. Di Polda itu 7 yang sudah dipulangkan, 6 anak dan satu wanita. Sebanyak 43 masih dilakukan pendalaman. Di Jaktim dan Jakpus masih dilakukan pendalaman," tuturnya.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
| Enggak Nurut Perintah Naikkan Pangkat Pati TNI, Gatot Nurmantyo: Ya Sudah Ditendanglah Saya! |
|
|---|
| Penahanan Dokter Richard Lee Diperpanjang Hingga 3 Juni 2026 |
|
|---|
| 3 Jam KPK Periksa Plt Bupati Cilacap, Ammy Bersumpah Tak Tahu Modus Pemerasan Koleganya |
|
|---|
| 483 Ribu Pelamar KDKMP dan KNMP Lolos Administrasi, Zulhas Minta Peserta Waspada Penipuan |
|
|---|
| Skandal Perselingkuhan Dosen UIN dan Mahasiswi, Digerebek Istri di Kamar Kos Kota Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Demonstran-memanjat-pagar-gedung-DPR-RI.jpg)