Kaesang Pangarep Pasti Gagal Maju di Pilkada 2024: Ini Alasan dari PSI dan Keputusan MK
PSI pastikan Kaesang tidak akan maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal usia calon kepala daerah.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI, tidak akan ikut serta dalam kontestasi Pilkada 2024. Hal ini dikonfirmasi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah, membuat Kaesang belum memenuhi kriteria untuk maju sebagai calon.
Raja Juli Antoni menjelaskan, meskipun ada banyak pemberitaan yang menyebutkan Kaesang akan maju di Pilkada 2024, baik di Jawa Tengah maupun Jakarta, keputusan MK mengenai syarat usia telah menjadi faktor penentu. "Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," kata Raja dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Raja juga menegaskan bahwa Kaesang adalah sosok yang sangat taat terhadap konstitusi. "Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kaesang, saya tahu persis bahwa beliau sangat taat konstitusi," lanjutnya.
Sebelumnya, muncul spekulasi bahwa Kaesang akan maju dalam Pilkada 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan usia minimal calon kepala daerah adalah 30 tahun saat dilantik. Meskipun Kaesang memenuhi syarat berdasarkan putusan MA, Raja memastikan bahwa Kaesang tidak berminat untuk maju dalam Pilkada.
Sejak awal, menurut Raja, Kaesang lebih memilih untuk fokus pada bisnis dan keluarga. "Kaesang lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga, terutama karena istrinya, Erina Gudono, akan segera melahirkan anak pertama mereka dan melanjutkan pendidikan di Amerika Serikat," ungkap Raja.
Namun, keputusan MA soal usia kandidat sempat membuat internal PSI mendorong Kaesang untuk mempertimbangkan maju di Pilkada 2024. "Membaca keputusan MA soal usia kandidat, internal PSI mendesak Mas Kaesang untuk mengambil kesempatan itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024," kata Raja.
Sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Kaesang belum sepenuhnya memutuskan apakah akan mengambil kesempatan tersebut. Namun, dengan keputusan MK yang lebih ketat soal syarat usia, langkah Kaesang akhirnya terhenti.
Diketahui, Kaesang telah mengurus sejumlah dokumen untuk memenuhi persyaratan maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2024. Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengkonfirmasi bahwa Kaesang baru saja mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024). "Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujarnya.
Baca juga: Rizky Billar Diduga Sindir Kaesang Pangarep Kena Karma Setelah Posting Meme Lesti
sumber: kompas.com
"Dia Peluk Erat dan Menangis" Komedian Nunung Kenang Pertemuan Terakhir Bersama Mpok Alpa |
![]() |
---|
Temukan Bungkusan Mencurigakan di Jalan, Warga Buka Pakai Kayu Terlihat Ada Kaki Bayi |
![]() |
---|
7 Copet Ditangkap di Konser Ancol, Polisi: Beraksi secara Tim, Beli Tiket Pura-Pura Jadi Penonton |
![]() |
---|
Terpeleset, Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 27 Apartemen Jakarta Barat |
![]() |
---|
Pria Jakbar Ditangkap Setelah Dilaporkan Cabuli Anak Kandung Usia 6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.