Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

KPU Pastikan Usia Paslon di Pilgub Diitung Saat Penetapan Calon, Kaesang Tak Bisa Ikut Pilgub Jateng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan syarat pendaftaran calon kepala daerah ditetapkan sejak penetapan calon

Editor: muslimah
TRIBUNNEWS
Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan syarat pendaftaran calon kepala daerah ditetapkan sejak penetapan calon, bukan saat pelantikan.

"Pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8).

Pernyataan Afif ini sebagai bentuk penegasan KPU untuk melakukan Revisi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 secara substansi dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 70/2024.

Dalam prosesnya, KPU bakal mengubah ketentuan Pasal 15 PKPU 8/2024 beserta pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8.

Baca juga: Mengacu Putusan MK, Ini Daftar 7 Partai di Semarang yang Bisa Usung Calon Sendiri ke Pilwakot 2024

Ditemui seusai jumpa pers, Afif menegaskan penetapan batas usia itu sebagaimana Putusan MK, yakni berusia paling rendah 30 tahun ketika ditetapkan oleh KPU sebagai calon gubernur/wakil gubernur dan berusia paling rendah 25 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai calon bupati/wakil bupati.

”Iya, sama, aturan undang-undangnya begitu kok” ujar Afif.

KPU mengupayakan agar perubahan PKPU 8/2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti Putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus mendatang.

"Dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," tutur Afif.

Sebelumnya, Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep digadang-gadang maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur di tengah usianya yang saat ini masih 29 tahun.

Diketahui, Kaesang lahir di Kota Surakarta, 25 Desember 1994. Artinya usia Kaesang baru akan 30 tahun besok 25 Desember.

Sebab sempat keluar tafsir hukum yang melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 yang mengatur tentang syarat usia calon paling rendah saat pelantikan sebelum Putusan MK 60 dibacakan.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak akan mengusung putra bungsu Presiden RI Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Dasco menegaskan, KIM sudah mencapai kesepakatan untuk mengusung Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin untuk Pilkada Jateng.

Bahkan kata Dasco, kesepakatan itu diambil KIM sejak sebelum putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK).

"Jadi memang, ini jujur ya. Sebelum ada keputusan JR MK kita sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jateng itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin," kata Dasco.

Kata dia, soal adanya kabar kalau Kaesang akan maju di Pilkada Jawa Tengah, Dasco menegaskan kalau hal itu hanyalah aspirasi dari beberapa pihak.

Dalam artian kata dia, tidak ada keinginan dari KIM untuk mengusung adik kandung Gibran Rakabuming Raka tersebut.

"Itu kan ada aspirasi-aspirasi dari beberapa usulan. Tapi keputusannya bukan karena ini, keputusannya karena memang sudah lebih dari seminggu yang lalu itu kemudian kita putuskan pak Luthfi dengan Gus Yasin," kata dia.

"Pada saat ini kan Kaesang tidak sedang berada di Indonesia. Karena memang dia gak ikut daftar," tegas Dasco.

Mengurus Syarat

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan Kaesang Pangarep telah mengajukan surat masih memiliki hak pilih dan tak sedang menjadi terdakwa.

Djuyamto menerangkan surat yang diajukan Kaesang itu untuk keperluan Pilkada 2024.

"Terkait dengan informasi diajukannya permohonan surat keterangan oleh pemohon atas nama Kaesang Pangarep ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto kepada Tribun, Jumat (23/8).

Ia melanjutkan setelah pihaknya melakukan pengecekan pada Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memang betul ada permohonan tersebut yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam pemilih, surat keterangan tidak memiliki utang secara perorangan atau badan hukum," jelasnya.

Surat tersebut kata Djuyamto telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Agustus 2024 lalu.

"Karena sesuai dengan SOP terkait dengan layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat," kata Djuyamto.

"Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga. Demikian yang bisa kami sampaikan," jelasnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak akan mengusung putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Kata dia, KIM sudah mencapai kesepakatan untuk mengusung Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin untuk Pilkada Jateng.

Bahkan kata Dasco, kesepakatan itu diambil KIM sejak sebelum putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK). "Jadi memang, ini jujur ya. Sebelum ada keputusan JR MK kita sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jateng itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin," kata Dasco. (Tribun Network/igm/riz/wly)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved