Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pecat 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya! Komisi Yudisial: Kaitannya Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial (KY) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

|
Editor: deni setiawan
Surya/Tony Hermawan
Ronald Tannur seusai mendengar divonis bebas dalam sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan oleh Komisi Yudisial (KY).

Pemecatan terhadap hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul ini terkait pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Seperti diketahui, Ronald Tannur merupakan sosok terduga pelaku penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti di Surabaya.

Berkait pemecatan tersebut, pihak Komisi Yudisial pun akan diteruskan dengan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal Usul Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim.

Baca juga: Kejagung Didesak Kasasi Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini Ngadu ke Komisi III DPR

Baca juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, Kekayaan Hakim Erintuah Damanik Disorot, Naik Drastis 2 Tahun Terakhir

Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari seorang anggota DPR RI divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Ketiga hakim selaku para Terlapor, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

"Para Terlapor terbukti melanggar KEPPH (kode etik dan pedoman perilaku hakim), dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," ucap Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Joko mengatakan, petikan putusan KY itu dibacakan dalam rapat setelah sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin, 26 Agustus 2024 pukul 09.30.

Sidang pleno dihadiri lengkap oleh tujuh Anggota Komisi Yudisial dan dibantu Sekretaris Pengganti.

Dalam putusannya, Komisi Yudisial menemukan bahwa para Terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/2024/ PN.Sby.

Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya.
Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya. (DOKUMENTASI TRIBUNNEWS.COM)

Baca juga: 6 Ruas Tulang Dini Putus, Hakim Simpulkan Tewas Karena Miras Hingga Vonis Bebas Ronald Tannur

"Para Terlapor telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/ 2024/ PN.Sby," jelas Joko Sasmita.

Selanjutnya, dia menambahkan, para Hakim Terlapor juga telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan Ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo Surabaya yang disampaikan di persidangan serta berbeda juga dengan yang tercantum dalam salinan putusan.

Dia menuturkan, para Terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum.

Tetapi justru pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved