Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Kejagung Didesak Kasasi Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini Ngadu ke Komisi III DPR

Kejaksaan Agung didesak segera mengajukan kasasi terkait vonis bebas terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur ke MA

Editor: Muhammad Olies
Surya/Tony Hermawan
Ronald Tannur seusai mendengar divonis bebas dalam sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Kejaksaan Agung didesak segera mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis bebas terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi ini dinilai perlu dilakukan karena vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya jauh dari rasa keadilan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat audiensi bersama kuasa hukum serta keluarga almarhum Dini, korban meninggal yang diduga akibat penganiayaan oleh Ronald Tannur

Dalam audiensi tersebut, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq, memaparkan berbagai bukti forensik yang menunjukkan bahwa korban meninggal bukan akibat alkohol, melainkan karena tindak penganiayaan.

Ahmad Sahroni menyatakan dirinya emosi mendengar putusan hakim yang sangat tidak profesional dan tidak berhati nurani.

“Setelah mendengar keterangan yang ada, saya makin emosi dengan vonis bebas dari hakim kemarin. Sakit itu ketiga hakimnya. PN Surabaya telah menunjukkan preseden buruk terhadap penegakkan hukum di Indonesia. Malu kami di Komisi III mendengarnya. Maka jelas diduga kuat semua hakimnya ‘bermain’, terlihat dari putusannya yang tidak berdasar, jauh dari temuan forensik. Jadi kami minta Jaksa Agung ajukan kasasi. MA juga periksa itu ketiga hakimnya dan proses seadil-adilnya. Enggak bener semua itu. Hakimnya brengsek” kata Sahroni, Senin (29/7/2024).

Baca juga: LHKPN Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Punya Kekayaan Rp 8 Miliar

Sahroni pun meminta keluarga korban agar sedikit lebih bersabar menghadapi kasus ini. 

Sebab mulai dari sini, Komisi III akan turun tangan memastikan hadirnya keadilan bagi korban, dan hukuman berat bagi tersangka yang terbukti nantinya.

“Untuk keluarga almarhum, jangan khawatir, di Komisi III ini udah muka singa semua. Kita minta LPSK untuk berikan perlindungan kepada keluarga korban. Jadi kami akan kawal kasus ini hingga terang benderang. Sampai kami bisa pastikan korban mendapat keadilan, dan pelaku yang terbukti akan bertanggungjawab dengan mendapat hukuman berat. Tidak ada yang bisa main-main terhadap hukum di negeri ini. Dan enggak susah kok melihat bukti-buktinya, sudah jelas semua,” ucap Sahroni.

Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya. 
Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya.  (Tribunnews)

Lebih lanjut, Sahroni kembali menegaskan bahwa korban diduga kuat meninggal karena penganiayaan, bukan karena alkohol seperti yang diputuskan hakim.

“Hakim dengan mudahnya menyimpulkan ‘oh ini mati gara-gara alkohol’, terus penganiayaan itu nggak dianggap? Sakit!,” pungkas Sahroni.

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata majelis hakim, Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024).

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved