Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Selebriti

BREAKING NEWS, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Artis peran Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang kasus narkoba, Senin (26/8/2024).

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Sidang putusan artis peran Ammar Zoni dalam kasus narkoba ketiganya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis artis peran Ammar Zoni dengan hukuman kurungan 3 tahun penjara.

Tak hanya itu, dalam sidang yang diikuti secara online, Ammar Zoni juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar.

Vonis ini setidaknya lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa yang kala itu menuntut vonis 12 tahun penjara.

Baca juga: Ammar Zoni Disebut Jaksa Bisnis Narkoba, Pakai Sandi Ikan dan Sayur, Kuasa Hukum Respon Begini

Baca juga: Ammar Zoni Minta Hukuman Rehabilitasi Meski Sudah 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba

Artis peran Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang kasus narkoba, Senin (26/8/2024).

Ammar Zoni dihadirkan melalui video call.

Dia tampak memakai baju putih di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," kata Hakim Ketua Achmad Satibi seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (26/8/2024).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar."

"Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama tiga bulan," lanjut Hakim Ketua.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni selama 12 tahun.

Majelis hakim menimbang bahwa JPU tidak pernah memperlihatkan bukti 95 gram narkoba yang dituding diperjualbelikan oleh Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, Akri.

Baca juga: "Gak Perlu Dikasihani", Irish Bella Hanya Dapat Uang Bulanan Rp 500 Ribu dari Ammar Zoni Pasca Cerai

Baca juga: Terungkap dalam Sidang, Ammar Zoni Terima Bagi Hasil Bisnis Narkoba

Ammar Zoni juga dianggap tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya. 

Dia menerima putusan hakim tanpa berdiskusi dengan kuasa hukum.

"Terima kasih yang Mulia, saya terima," kata Ammar Zoni.

Adapun Akri yang merupakan bandar narkoba Ammar Zoni divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dia juga menerima putusan itu.

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 12 tahun oleh jaksa penuntut umum karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa penuntut umum menyebut Ammar Zoni membiayai bisnis 100 gram narkoba jenis sabu bersama bandar sekaligus terdakwa, Akri yang dibuktikan lewat pesan WhatsApp dan bukti transfer.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Barang bukti dari kasus ini adalah empat plastik klip berisi sabu total 2,591 gram dan 1 plastik klip ganja 0,58 gram. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus Narkoba Ketiga Kali"

Baca juga: Pj Bupati Pati Minta ASN Jaga Netralitas dan Waspada Kekeringan

Baca juga: Bupati Fadia Arafiq Buka Pekan Raya Kajen 2024, Sekaligus Resepsi Hari Jadi Kabupaten Pekalongan

Baca juga: Inilah Profil Lengkap Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, 2 Kader PDIP untuk Pilgub Jateng 2024

Baca juga: BREAKING NEWS, PDIP Usung Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi di Pilgub Jateng 2024

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved