Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Selebriti

Ammar Zoni Minta Hukuman Rehabilitasi Meski Sudah 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba

Jon Mathias menyampaikan jika Ammar Zoni tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkotika, sehingga layak untuk disebut sebagai pecandu bukan bandar.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
ILUSTRASI Sidang terdakwa penyalahgunaan narkoba, artis Ammar Zoni yang digelar secara e-court di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya, Ammar Zoni meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman rehabilitasi kepadanya.

Dia menampik jika terlibat dalam peredaran narkotika atau disebut pengedar.

Menurutnya, dia hanyalah seorang pecandu dan ada beragam alasan hingga dirinya untuk ketiga kalinya terjerat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Terungkap dalam Sidang, Ammar Zoni Terima Bagi Hasil Bisnis Narkoba

Baca juga: Artis Ammar Zoni Tersangka Kasus Narkoba Dituntut 12 Tahun Penjara

Ammar Zoni menyampaikan alasannya mengonsumsi narkoba.

Dia membantah tuduhan terlibat peredaran barang haram tersebut yang menjadikan dasar jaksa menuntutnya 12 tahun penjara.

Pernyataan itu disampaikan Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni dalam lanjutan sidang kasus narkoba yang beragendakan pledoi di  Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (23/7/2024).

"Bahwa terdakwa (Ammar Zoni) mengalami depresi dan sakit secara psikis dengan adanya kejadian yang menimpa terdakwa."

"Mulai dari ayah yang sakit kanker stadium empat sampai meninggal dunia."

"Saat keluar dari masa rehabilitasi terdakwa digugat cerai," ucap Jon Mathias seperti dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (24/7/2024).

Padahal, menurut dia, dukungan orangtua dan Irish Bella bisa mempengaruhi Ammar Zoni untuk berhenti dari kecanduannya terhadap narkotika.

Baca juga: Tangis Ammar Zoni Pecah Saat Hakim Setujui Permohonan Rehabilitasi Kasus Narkoba

Baca juga: "Gak Perlu Dikasihani", Irish Bella Hanya Dapat Uang Bulanan Rp 500 Ribu dari Ammar Zoni Pasca Cerai

"Orang terdekat atau keluarga sangat berperan besar dalam kesembuhan mental dan ketergantungan narkotika," ungkapnya.

Selain itu, Jon Mathias menyampaikan jika Ammar Zoni tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkotika, sehingga layak untuk disebut sebagai pecandu bukan bandar atau pengedar.

"Bahwa terdakwa merupakan pecandu narkotika dibuktikan dari kesaksian saksi I Made Suhita dan Suparno dan terdakwa sudah menjalani rehabilitasi yang kedua kalinya."

"Yang seharusnya hukuman yang lebih tepat adalah rehabilitasi untuk menghilangkan ketergantungan narkotika," jelasnya.

Oleh karena itu, Jon Mathias meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi kepasa Ammar Zoni, yang dianggap sebagai pecandu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved