Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bripda SM Ngaku Bisa Bantu Ubah Pasal Ringankan Hukuman Tahanan Narkoba, Ternyata Cuma Nipu

Seorang tenaga kerja kontrak di Makassar berinisial AN kini berada dalam kebingungan, tidak tahu lagi harus mengadu ke mana.

Editor: muh radlis
IST
Oknum polisi berinisial SM. 

Dia minta nomer rekening dan berjanji akan mentransfer semua uang yang telah dikirim ke rekeningnya.

Tapi sampai saat ini, tidak pernah sekalipun dia mengembalikan bahkan hilang kabar dengan mengganti nomor ponselnya.

SM juga masih sempat meminta uang Rp 50 juta dari AN dan orangtua keponakannya.

Namun tindakan dugaan penipuan SM terungkap, disaat anak AN mengatakan jika oknum polisi itu bukanlah penyidik dari Sat Narkoba.

Melainkan anggota di Sat Sabhara.

Anak kedua AN, pun sempat mempertanyakan soal permintaan sejumlah uang SM kepada penyidik Sat Narkoba.

Namun anggota mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.

Sadar akan ditipu, AN kemudian meminta kembali uangnya.

SM pun mengaku akan mengembalikan uang tersebut.

"Setelah ketahuan itu dia berjanji kembalikan itu uang. Dia minta juga nomor rekeningku. Tapi sampai Maret 2024 kemarin tidak na kirim-kirim,".

AN pun berusaha mencari keberadaan SM sampai mendatangi rumah keluarganya di Makassar. 

"ternyata dari keterangan tantenya, minta agar oknum polisi itu diproses saja karena rupanya sudah sering menipu,".

Bahkan alamat rumah tantenya selalu diakui sebagai tempatnya tinggal. Sehingga banyak orang datang melaporkan aksi penipuannya sekaligus datang menagih ke rumah itu.

Harapan terakhir AN, oknum polisi itu mengembalikan uangnya yang kini sudah berbunga, karena meminjam uang dari orang lain.

Hingga berita ini terbit, belum ada konfirmasi dan juga kabar terbaru dari oknum polisi tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Janji Bantu Ringankan Hukuman Tahanan, Oknum Polres Mamasa Tipu Warga Makassar Sampai Rp 9 Juta

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved