Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sosok 3 Hakim yang Diberhentikan Gegara Vonis Bebas Ronald Tannur Pembunuh Din

sosok 3 hakim yang diberhentikan setelah membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram Times Indonesia
Sosok 3 Hakim yang Diberhentikan Gegara Vonis Bebas Ronald Tannur Pembunuh Din 

Sosok 3 Hakim yang Diberhentikan Gegara Vonis Bebas Ronald Tannur Pembunuh Dini

TRIBUNJATENG.COM- Inilah sosok 3 hakim yang diberhentikan setelah membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Bebasnya Ronald Tannur memunculkan amarah publik hingga kasusnya kembali viral.

Gregorius Ronald Tannur adalah anak politikus PKB sekaligus eks anggota DPRD, yang divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Sebagai informasi, Dini tewas sesaat setelah diseret mobil kekasihnya, Ronald Tanur.

Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya. 
Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya.  (Tribunnews)

Bahkan saat itu, hasil otopsi menunjukkan Dini mengalami 6 ruas tulang yang putus. 

Namun Hakim Erintuah 'menghapus' tuntutan JPU yang meminta Ronald Tannur didakwa 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Alasannya, Majelis Hakim disebut tidak menemukan bukti yang sah untuk menjebloskan Ronald Tannur ke penjara.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujarnya.

Hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.

Selain itu, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.


Adapun keluarga Dini Sera melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved