Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

WNA Asal Bangladesh Dibekuk Kantor Imigrasi Semaran, Kedapatan Menggunakan Izin Tinggal Palsu

Kantor Imigrasi Semarang amankan satu warga negara asing (WNA) asal Bangladesh pada operasi JAGRATARA yang berlangsung di seluruh Jawa Tengah

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
Tribunjateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
WNA asal Bangladesh dibekuk karena mengunakan izin tinggal palsu 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kantor Imigrasi Semarang amankan satu warga negara asing (WNA) asal Bangladesh pada operasi JAGRATARA yang berlangsung di seluruh Jawa Tengah.

WNA asal Bangladesh itu diketahui bernama Ruhilul Amin tinggal di Desa Tejorejo Krajan RT. 002 RW. 001 Ringinangun Kendal.

Dia ditangkap karena diduga menggunakan visa palsu selama kunjungan di Indonesia.

Kepala kantor imigrasi kelas 1 khusus TPI Semarang, Guntur Hamonangan mengatakan WNA itu masuk ke Indonesia melalui bandara YIA pada 20 Juni 2024. 

Baca juga: Nunung Ungkap Kesedihannya Tak Pernah Ditanya Kabar Sama Anak Setelah Operasi

Kemudian WNA bersama istrinya merupakan WNI itu  ingin memperpanjang dokumen visa kunjungan pada Agustus 2024.

"Saat kami periksa dokumennya yang bersangkutan surat izin tinggal terbatas. Namun tidak bisa diperpanjang karena yang bersangkutan belum melakukan exit permit only (EPO).

"Tapi setelah melakukan EPO yang bersangkutan tidak bisa kami klik," tuturnya, Senin (26/8/2024).

Lanjutnya setelah dilakukan penelusuran pengamatan register dan nomor yang digunakan mengajukan perpanjangan izin tinggal ternyata sudah teregister nama orang lain. Kode yang digunakan itu pada saat corona.

"Jadi pada saat corona Imigrasi mengeluarkan visa darurat. Kodenya tersendiri. Kodenya yang digunakan bersangkutan," imbuhnya.

Setelah dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Divisi Imigrasi Kemenkumham Jateng yang WNA itu ditempatkan di rumah detensi. Pihaknya akan melakukan pendalaman hal tersebut.

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jateng, Is Edi Putranto menambahkan  operasi JAGRATARA tahap II dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia dari tanggal 21 sampai 23 Agustus 2024.

"Sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum, guna menjaga stabilitas dan keamanan negara," tuturnya.

Menurutnya pengawasan di Jawa Tengah dilakukan di 40 titik  target di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten  Boyolali, Kabupaten. Sukoharjo, Kota Solo, Kabupaten Sragen, Kabupaten. Banyumas, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Magelang.

"Total WNA  yang diawasi berjumlah 143  orang terdiri dari 139 WNA pemegang ITAS,  3 WNA pemegang ITAP, dan 1 WNA pemegang ITK," jelasnya.

Hasil pengawasan, kata dia, 10 WNA melakukan pelanggaran Keimigrasian. WNA itu dilakukan tindakan Keimigrasian.

"Satu diantaranya WNA Bangladesh telah melakukan pelanggaran. Kami segera melakukan proses justicia," tandasnya.(rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved